Breaking News

POLITIK Rocky Gerung: Keputusan MK Sebuah Perencanaan Kejahatan dalam Demokrasi 24 Oct 2023 12:00

Article image
Rocky Gerung. (Foto: Ist)
Rokcy Gerung mengatakan, putusan MK tersebut merupakan sebuah kuburan bagi demokrasi.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Pengamat politik Rocky Gerung mengatakan  bahwa putusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait syarat usia Capres-Cawapres merupakan sebuah perencanaan kejahatan dalam demokrasi.

"Ini bukan kecelakaan demokrasi, ini perencanaan kejahatan dalam sistem demokrasi," ujar Rocky melalui video yang diunggah yang dipantau Selasa 24/10).

Dia mengatakan, putusan MK tersebut merupakan sebuah kuburan bagi demokrasi.

"Semua yang diputuskan koalisi, dari awal Mahkamah Konstitusi adalah kuburan demokrasi. Ini bukan kecelakaan, ini kesengajaan," ucapnya.

Seperti diketahui, MK telah mengeluarkan putusan terkait syarat pencalonan presiden-calon wakil presiden yang berlaga dalam pemilihan umum 2024 mendatang.

Putusan MK mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal Calon Presiden – Calon Wakil Presiden dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yang pada pokoknya menyatakan bahwa mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Karena itu, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi berbunyi: “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Putusan MK tersebut memunculkan beragam pendapat di tengah masyarakat. Mereka yang tidak setuju terhadap putusan MK tersebut menyatakan bahwa putusan itu kental dengan nuansa politik dinasti.

Pasalnya, keputusan itu dikait-kaitkan dengan rencana Gibran Rakabumi, putera sulung Presiden Joko Widodo, untuk menjadi Cawapres di Pilpres 2024.***

--- F. Hardiman

Komentar