HUKUM Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG di BGN 19 Jun 2026 10:41
"GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH," ujar Syarief.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih terus melakukan penyidikan dan mengembangkan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Terbaru, pada Kamis (18/6/2026) malam, Kejagung mengumumkan penetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka baru dalam kasus MBG itu.
Dengan demikian, kini total 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi MBG di BGN tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Glory selaku pihak swasta diminta oleh tersangka Dadan Hindayana (eks Kepala BGN) untuk mencari mitra-mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kemudian, Glory pun menyetor uang diduga terkait mitra-mitra yayasan SPPG itu kepada Dadan.
"GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH," ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta.
Atas perbuatannya, GHS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam sesi tanya jawab, Syarief menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui Glory melakukan pemberian uang kepada Dadan secara berkala, dan untuk jumlah setoran yang sudah diberikan sejak 2025 lalu masih dihitung pihaknya.
"Untuk pemberian itu, tidak dilakukan sekali, tetapi ada yang secara berkala. ada yang secara mungkin kalau diperlukan. Jadi, tidak sekali," kata Syarief.
"Kemudian kalau jumlahnya, memang sedang kita hitung sampai saat ini, belum tahu berapa pastinya. Karena ini dilakukan selama beberapa bulan dari mulai tahun 2025 sampai dengan saat ini," sambungnya.
Syarief menerangkan pihaknya pun masih mendalami soal titik-titik SPPG yang dijualbelikan Dadan melalui Glory. Dia juga mengatakan titik itu lebih dari satu, dan masih dihitung pula oleh pihaknya hingga kini.
"Ada banyak, lagi kita kumpul sampai sekarang. Ada banyak, lagi kita kumpulkan faktanya," katanya.
Sementara untuk harga titik yang dijualbelikan itu, Syarief mengaku per SPPG bisa menembus puluhan sampai ratusan juta rupiah.
"Jadi memang bervariasi, mungkin puluhan sampai ratusan juta," bebernya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kelima Tersangka itu yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
--- Guche Montero
Komentar