Breaking News

NASIONAL Gelar Forum Edukasi Bersama Hutama Karya, Ketua KI Pusat Berharap Kapasitas BUMN dalam Mengelola Informasi Semakin Kuat 17 Sep 2025 19:58

Article image
Komisi Informasi (KI) Pusat bersama PT Hutama Karya (Persero) bersinergi menggelar Forum Edukasi Peningkatan Pemahaman Literasi serta Kemampuan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). (Foto: Ist)
Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menekankan mandat KIP untuk mengawal konsistensi penerapan keterbukaan informasi lintas badan publik.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co – Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga fondasi akuntabilitas dan kepercayaan publik.

Komisi Informasi (KI) Pusat bersama PT Hutama Karya (Persero) bersinergi menggelar Forum Edukasi Peningkatan Pemahaman Literasi serta Kemampuan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) guna memperkuat penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 di lingkungan Badan Publik agar lebih inklusif, transparan, dan berdampak bagi masyarakat.

Forum yang berlangsung di Ballroom HK Tower, Jakarta pada Selasa (16/9) ini dihadiri oleh Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro, Komisioner KI Pusat Samrotunnajah Ismail, Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji, Managing Director Sumber Daya Manusia Danantara Indonesia Agus Dwi Handaya, Group Head Legal PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Ilham Soetansah, serta Direktur Manajemen Risiko PT Hutama Karya, Sugiarti.

Dalam sambutannya, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menekankan mandat KIP untuk mengawal konsistensi penerapan keterbukaan informasi lintas badan publik.

“Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat sebagaimana dijamin UUD 1945 dan UU KIP, sekaligus kewajiban badan publik untuk melaksanakannya. Melalui forum ini, kapasitas BUMN dalam mengelola informasi diharapkan semakin kuat sehingga tata kelola berjalan profesional, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujarnya.

Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik KI Pusat, Samrotunnajah Ismail, selaku pengampu kegiatan forum, menyampaikan bahwa forum ini menjadi ruang edukasi dan berbagi praktik baik antar badan publik.

“Forum ini kami rancang untuk meningkatkan awareness, literasi, dan kemampuan badan publik dalam mengawal kualitas keterbukaan informasi,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji menegaskan urgensi keterbukaan informasi serta peran strategis BUMN.

“Keterbukaan informasi memastikan bahwa BUMN dapat dipertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik dan menjaga kepercayaan masyarakat. Transparansi juga mencegah praktik KKN, mendorong partisipasi publik, dan mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik,” ungkapnya.

Forum ini juga menghadirkan Agus Dwi Handaya, Managing Director Sumber Daya Manusia Danantara Indonesia. Ia menekankan pentingnya penguatan kapabilitas SDM sebagai kunci implementasi UU KIP. Dalam paparannya, Agus memperkenalkan konsep LEADS sebagai nilai yang harus dipegang insan BUMN, yakni Learning Agility, Ethos of Integrity, Ambition for Excellence, Drive with Resilience, dan Serve with Purpose.

Direktur Manajemen Risiko PT Hutama Karya (Persero), Sugiarti, menambahkan komitmen perusahaan dalam memperkuat pengelolaan PPID yang inovatif dan inklusif.

“Kami meyakini bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan investasi reputasi jangka panjang. Karena itu, kami mendorong penguatan kompetensi SDM PPID, optimalisasi kanal digital, serta kurasi konten informasi yang berkualitas dan sesuai regulasi,” terangnya.

Selain itu, forum turut menghadirkan Ilham Soetansah, Group Head Legal PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang menyoroti risiko hukum dalam keterbukaan informasi publik. “UU KIP mengatur sanksi pidana bagi badan publik yang lalai, mulai dari tidak menyediakan informasi hingga memberikan informasi menyesatkan. Karena itu, manajemen risiko dan kolaborasi erat antara PPID dan unit legal menjadi mutlak agar pelayanan informasi tetap akurat, tepat waktu, dan sesuai regulasi,” ujarnya.

Di sisi lain, Samrotunnajah Ismail juga menekankan sejumlah aspek yang masih perlu diperhatikan badan publik. “Mulai dari struktur PPID, standar layanan, hingga kualitas SDM masih banyak yang perlu diperkuat. Termasuk supervisi manajemen, ketersediaan sarana ramah disabilitas, dan pengelolaan informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi,” jelasnya.

Ia melanjutkan, “Respon terhadap keberatan maupun sengketa informasi juga harus lebih baik, disertai sosialisasi dan edukasi yang konsisten. Dengan perbaikan di area-area tersebut, badan publik dapat menghadirkan keterbukaan informasi yang lebih inklusif, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tandas Samrotunnajah.

Forum Edukasi ini diharapkan memberikan manfaat untuk meningkatkan pemahaman literasi dan kualitas pelaksanaan keterbukaan informasi publik, sehingga hasilnya dapat berdampak nyata bagi masyarakat. *

--- F. Hardiman

Komentar