Breaking News

NASIONAL Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang, BNN Amankan 3 Orang 10 Jan 2026 20:39

Article image
BNN menggerebek pabrik tembakau sintetis di Tangerang, Banten. (Foto: Kompas.com)
"Dari pengungkapan kasus ini BNN berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa,” kata Aldrin.

TANGERANG, IndonesiaSatu.co-- Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek pabrik narkotika rumahan yang memproduksi tembakau sintetis di perumahan, Tangerang, Banten, Jumat (9/1/2026). 

Pabrik tersebut diketahui sudah beroperasi selama sekitar dua bulan.

“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih dua bulan,” ujar Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Marihot, dalam keterangan resminya, Sabtu (10/1/2026) melansir Kompas.com. 

Pada penggerebekan itu, petugas menemukan laboratorium narkotika tersembunyi atau clandestine laboratory yang digunakan untuk memproduksi narkotika Golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis. 

BNN juga berhasil mengamankan tiga orang pelaku; yakni ZD sebagai pelaku utama sekaligus peracik narkotika, FH yang bertugas menguji hasil produksi, serta Fir yang berperan sebagai kurir.

Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan. 

Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, serta sisa residu produksi.

Selain itu, turut diamankan berbagai bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan untuk membuat narkotika.

“Barang bukti yang disita antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, dan MDMB Inaca (sisa residu). Selain itu, tim juga menyita berbagai bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan untuk produksi narkotika,” kata Aldrin.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku mengaku mendapatkan bahan kimia dan peralatan laboratorium dengan cara membeli secara online. 

Seluruh bahan tersebut kemudian digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis di rumah tersebut.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

“Dari pengungkapan kasus ini BNN berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa,” kata Aldrin.

--- Guche Montero

Komentar