REGIONAL Gubernur NTT Beri Keringanan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor 10 May 2025 23:44

Masyarakat diberikan kemudahan insentif pembebasan dan/atau keringanan Pajak Kendaraan Kermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB-II), serta pajak progresif.
KUPANG, IndonesiaSatu.co-- Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, memberi keringanan terhadap tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di atas dua tahun.
Hal itu disampaikan Gubernur Melki saat Coffee Morning bersama awak media dengan Tema: "Kolaborasi Membangun Nusa Tenggara Timur; Media Sebagai Mitra Pembangunan Menyatukan Narasi Dalam Semangat Ayo Bangun NTT" yang berlangsung di rumah Jabatan Gubernur NTT, Sabtu (10/5/2025) pagi Wita.
"Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku bagi pajak kendaraan bermotor. Yang menunggak lebih dari 2 tahun, cukup membayar pokok pajak 2 tahun beserta pembebasan dendanya dan lain-lain," terang Gubernur.
Gubernur Melki mengatakan bahwa Program itu bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Dalam program pemutihan pajak kendaraan ini, kata Gubernur, masyarakat diberikan kemudahan insentif pembebasan dan/atau keringanan Pajak Kendaraan Kermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB-II), serta pajak progresif.
"Program pemutihan pajak ini diselenggarakan dalam rangka meringankan beban perekonomian masyarakat NTT sehingga memberikan kemudahan masyarakat NTT untuk segera memenuhi kewajiban pajak atas kendaraan bermotor," ungkap Gubernur.
--- Guche Montero
Komentar