NASIONAL Gugat UU Wantimpres di MK: Eksaminator Hukum Tata Negara, Wildan Ansori Nasution Buka Suara Terkait Pengujian Aturan Jumlah Wantimpres di MK 27 Oct 2026 14:03
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai banyak atau sedikitnya jumlah anggota Wantimpres tetapi lebih mendasar ialah bagaimana hukum merancang batas kewenangan Presiden agar penggunaan kekuasaan tetap dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Gugatan terhadap ketiadaan batas maksimal jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi momentum penting untuk mengevaluasi desain kelembagaan penasihat Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Eksaminator Hukum Tata Negara, Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H., menilai bahwa pengaturan mengenai jumlah anggota Wantimpres perlu disertai batas maksimal yang jelas. Menurutnya, fleksibilitas Presiden dalam menentukan jumlah penasihat tetap harus berjalan seiring dengan prinsip pembatasan kekuasaan, kepastian hukum, efektivitas pemerintahan, dan efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Menurut saya, pembatasan jumlah anggota Wantimpres perlu menjadi perhatian serius dalam perspektif hukum tata negara. Presiden memang membutuhkan ruang untuk menentukan jumlah penasihat sesuai kebutuhan pemerintahan, tetapi ruang kewenangan tersebut sebaiknya jangan dibiarkan tanpa adanya batasan yang terukur,” ujar Wildan dalam keterangannya.
Menurut Wildan, persoalan ini bukan semata-mata mengenai banyak atau sedikitnya jumlah anggota Wantimpres. Persoalan yang lebih mendasar ialah bagaimana hukum merancang batas kewenangan Presiden agar penggunaan kekuasaan tetap dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional.
Wildan menjelaskan, keberadaan Wantimpres memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 16 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi Presiden untuk membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang pengaturannya ditetapkan dengan undang-undang.
Namun, menurutnya, kewenangan Presiden untuk menentukan jumlah anggota Wantimpres tidak semestinya dipahami sebagai kewenangan yang sepenuhnya bebas dari pembatasan normatif.
“jadi pembatasan jumlah anggota bukan berarti meniadakan atau mengurangi kewenangan Presiden. Justru, pembatasan itu diperlukan untuk memastikan bahwa kewenangan tersebut dapat dijalankan berdasarkan parameter yang jelas, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Wildan juga menyoroti aspek efisiensi anggaran negara. Setiap penambahan anggota lembaga negara yang dibiayai APBN perlu mempertimbangkan kebutuhan riil, fungsi kelembagaan, serta manfaat yang dihasilkan bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, penggunaan anggaran negara tidak cukup hanya didasarkan pada kewenangan formal, tetapi juga harus mempertimbangkan asas kemanfaatan, efisiensi, dan akuntabilitas.
“seharusnya setiap jabatan yang dibiayai oleh uang negara harus memiliki alasan kelembagaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, jumlah anggota Wantimpres perlu ditentukan secara proporsional berdasarkan kebutuhan nyata, bukan semata-mata berdasarkan luasnya ruang kewenangan yang tersedia,” ungkapnya.
Terkait pengujian materiil Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, Wildan berpandangan bahwa perkara tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka pengujian konstitusionalitas norma, bukan semata-mata perdebatan mengenai jumlah anggota lembaga.
Menurutnya, MK memiliki peran untuk menilai apakah rumusan norma yang memberikan keleluasaan kepada Presiden dalam menentukan jumlah anggota Wantimpres telah selaras dengan prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan pengelolaan keuangan negara berdasarkan konstitusi.
“Yang perlu diuji adalah apakah norma yang berlaku telah menyediakan batas dan parameter yang memadai. Dalam negara hukum, kewenangan pemerintahan harus memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pengujian terhadap norma ini penting untuk memastikan adanya keseimbangan antara kebutuhan Presiden dan prinsip pembatasan kekuasaan,” jelas Wildan.
Sebagai Eksaminator Hukum Tata Negara, Wildan mendorong agar pembatasan jumlah anggota Wantimpres menjadi bagian dari evaluasi hukum kelembagaan negara. Menurutnya, pembatasan tersebut dapat dirumuskan melalui pengujian konstitusionalitas norma oleh MK sesuai kewenangannya atau melalui penyempurnaan legislasi oleh pembentuk undang-undang, dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing lembaga.
“Prinsip yang harus dijaga adalah kewenangan Presiden tetap dihormati, tetapi jumlah anggota Wantimpres juga harus memiliki batas yang jelas. Negara memerlukan lembaga penasihat yang efektif, bukan sekadar struktur yang besar. Ukuran keberhasilannya terletak pada kualitas pertimbangan yang diberikan dan manfaatnya bagi penyelenggaraan pemerintahan,” tutup Wildan.
Tentang Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H.
Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H., merupakan Eksaminator Hukum Tata Negara yang menaruh perhatian pada persoalan konstitusionalitas kewenangan lembaga negara, desain kelembagaan, peradilan, serta penguatan prinsip negara hukum dan konstitusionalisme di Indonesia.*
--- Hendrik Penu
Komentar