Breaking News

HUKUM Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Dua Anggota TNI Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat 29 May 2023 22:07

Article image
Dua Anggota TNI yang terlibat sebagai kurir Sabu dan Ekstasi saat menjalani sidang putusan. (Foto: Kompas.com)
Keduanya terbukti menjadi kurir 75 kilogram Sabu dan 40.000 ekstasi, saat ditangkap pada 5 Desember 2022 lalu.

MEDAN, IndonesiaSatu.co-- Dua anggota TNI yakni Sertu Yalpin Tarzun (43) dan Pratu Rian Hermawan (RH) divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas Militer oleh Pengadilan Militar I-02 Medan.

Keduanya terbukti menjadi kurir 75 kilogram Sabu dan 40.000 ekstasi, saat ditangkap pada 5 Desember 2022 lalu.

Dalam amar putusannya, dua terdakwa itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

"Mempidana terdakwa satu (Yalpin Tarzun) pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa dua (Rian Hermawan) pidana pokok seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Asril Siagian dalam persidangan, Senin (29/5/2023), melansir Kompas.com.

Hakim menyebut, hal yang memberatkan terdakwa lantaran mereka tidak mendukung program pemerintah dalam mengurangi peredaran narkotika. Padahal mereka sudah mengetahui bahwa perbuatan mereka merusak mental anak bangsa.

Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan mereka juga telah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas di TNI.

"Mereka telah menjalankan tugas beberapa operasi di negara NKRI, para terdakwa juga belum menerima upah yang dijanjikan (saat menjadi kurir sabu)," ujar hakim.

Dalam persidangan keputusan hakim, juga diwarnai dissenting opinion.

Hakim Ketua Asril Siagian, memiliki pendapat berbeda dengan dua hakim anggota, Letkol Djunaidi Iskandar dan Mayor Arief Rahman.

Asril Siagian berpendapat, kedua terdakwa seharusnya divonis mati.

"Akibat dari tindakan ini seluruh TNI merasa malu akibat dari perbuatan mereka, oleh karena itu, hakim ketua berpendapat, pidana yang tepat adalah pidana mati bagi terdakwa tersebut," ujar Asril Siagian.

"Namun karena ini adalah majelis hakim, keputusan yang diambil adalah putusan yang terbanyak, musyawarah tidak dicapai mufakat. Majelis hakim setelah bermusyawarah mengambil keputusan terbanyak," tambah Asril.

Vonis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor Chk Rio Panjaitan yang meminta terdakwa dihukum mati.

Terkait keputusan ini, terdakwa Yalpin Tarzun menyatakan pikir-pikir dan terdakwa Rian Hermawan menyatakan banding.

Sebelumnya, diberitakan kedua terdakwa ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim pada 5 Desember 2022 lalu.

Awalnya Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sumatera Utara.

Dua orang yang dicurigai yaitu Yalpin dan Rian terlihat masuk ke dalam tempat mencuci mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, menggunakan Fortuner hitam dengan Nomor Polisi BK 1549 SR.

Saat digeledah, diamankan tiga tas bursak hijau berisi Sabu yang dibungkus teh seberat 75 kilogram dan delapan bungkus plastik bening dibalut plastik hitam berisi Ekstasi sebanyak 40.000 butir.

Kedua terdakwa mengaku disuruh menjemput barang bukti dari Tanjungbalai oleh Zack. Paket narkotika tersebut akan diantar ke warga sipil Yogi dan Syahril (berkas terpisah) yang sudah menunggu di Medan.

--- Guche Montero

Komentar