Breaking News

NASIONAL Jadi Sekjen Wantannas, Mayjen Doni Monardo Naik Jadi Bintang Tiga 16 Mar 2018 17:08

Article image
Mayjen TNI Doni Monardo. (Foto: Ist)
Staf Khusus Presiden Bidang Informasi dan Komunikasi Johan Budi mengatakan dengan pengangkatan tersebut maka Mayjen Donardo otomatis dinaikkan menjadi bintang tiga atau letnan jenderal.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat Pangdam III Siliwangi, Mayjen TNI Doni Mordano, sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas).

Staf Khusus Presiden Bidang Informasi dan Komunikasi Johan Budi mengatakan dengan pengangkatan tersebut maka Mayjen Doni Monardo dinaikkan menjadi bintang tiga atau letnan jenderal.

"Betul. Akan dinaikkan ke bintang tiga," ujar Johan Budi di Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Keputusan itu tertuang dalam Keppres Nomor 24/TPA tahun 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional. Keppres ditetapkan pada 14 Maret 2018.

Pelantikan Mayjen Doni sebagai Sekjen Dewan Ketahanan Nasional akan dilakukan dalam waktu dekat oleh Presiden Jokowi. Namun Johan mengaku belum tahu kapan dan di mana pelantikan digelar. 

Keppres Nomor 24/TPA tahun 2018 ditetapskan 14 Maret 2018. Keputusan pengangkatan Mayjen Doni menjadi Sejen Dewan Ketahanan Nasional mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ketika ditanya wartawan apa dasar Presiden Jokowi mengangkat Doni sebagai Sekretaris Jenderal Wantannas, Johan Budi mengatakan karena memiliki kemampuan dan kapasitas.

"Alasannya karena Pak Doni dianggap mampu dan punya kapasitas sebagai Sekjen Wantannas. Sudah melalui TPA (tim penilai akhir-red)," katanya.

Berikut isi keputusannya pengangkatan Doni Monardo:

Memutuskan:

Menetapkan: Keputusan presiden tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.

Kesatu: Mengangkat Sdr. Mayor Jenderal TNI Doni Monardo sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional terhitung sejak saat pelantikan, dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.a. sesuai peraturan perundang-undangan.

Kedua: Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2018
Presiden Republik Indonesia
Joko Widodo

--- Redem Kono

Komentar