INTERNASIONAL Jepang Sahkan Undang-Undang AI 09 Jun 2025 18:50
Pemerintah Jepang secara eksplisit ingin menjadi negara di dunia yang paling ramah AI.
TOKYO, IndonesiaSatu.co-- Pemerintah Jepang telah mengesahkan Undang-undang Artificial Intelligence (AI) dengan nama UU tentang Promosi Penelitian dan Pengembangan serta Pemanfaatan Teknologi Terkait AI. UU AI ini menunjukkan langkah strategis Jepang.
Di satu sisi mendorong inovasi, di sisi lain mengelola potensi risiko dari penggunaan AI.
Undang-Undang tersebut menegaskan, AI merupakan teknologi fundamental bagi pembangunan ekonomi dan sosial Jepang.
Kerangka hukum mendasar ini lebih menekankan kolaborasi antara sektor swasta dengan memanfaatkan regulasi yang sudah ada, daripada membentuk sistem baru yang kaku.
Dilansir Japan Times dari Kompas.com, "Japan Enacts Bill to Promote AI Development and Address Its Risks", UU ini diproyeksikan mendorong pengembangan AI dan mengatasi risikonya.
Pada 28 Mei 2025 lalu, RUU telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, majelis tinggi, dengan suara mayoritas.
Dukungan dipimpin Partai Demokrat Liberal sebagai partai penguasa.
UU ini juga didukung partai-partai oposisi sehingga memperoleh suara mayoritas.
UU Tanpa Sanksi
Hal yang menarik, UU ini tidak memuat ketentuan tentang sanksi hukum. Hal ini dimaksudkan agar tidak menghambat perkembangan teknologi.
Jepang sangat memahami agar hukum jangan sampai menghambat inovasi.
UU dikonstruksikan, meskipun tidak memiliki sanksi, tetapi memberi kewenangan kepada pemerintah untuk memberi tahu pelaku bisnis jika mereka menggunakan AI dengan cara yang merugikan.
UU juga memberi panduan tentang cara memperbaiki situasi tersebut.
Namun demikian, karena AI juga bisa digunakan untuk kejahatan, maka tak berarti pelaku kejahatan akan lolos begitu saja.
UU ini tetap memberlakukan hukum positif Jepang saat ini, termasuk KUHP Jepang dan UU Hak cipta yang akan diterapkan sebagai gantinya.
Pemerintah juga berwenang mengungkapkan ketika pelaku kejahatan teridentifikasi melanggar data pribadi. UU tentang perlindungan informasi pribadi akan diberlakukan.
Hal ini tidaklah aneh, karena sanksi administratif dan sanksi pidana di Jepang sering kali menjadi pilihan terakhir sebagai ultimum remidium secara konsisten.
UU AI Jepang juga diproyeksikan untuk menanggulangi meningkatnya kekhawatiran atas penyebaran informasi palsu dan keliru yang dihasilkan oleh alat AI. UU memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengungkapkan nama-nama bisnis jahat jika terjadi kejahatan menggunakan AI.
UU ini secara tegas mengingatkan bahwa jika AI digunakan untuk tujuan jahat, maka dapat memfasilitasi kejahatan, kebocoran informasi pribadi, dan pelanggaran hak cipta.
Jika terjadi insiden serius yang melanggar hak dan kepentingan warga negara, maka pemerintah akan melakukan investigasi, memberikan saran dan instruksi kepada pelaku usaha terkait. Pemerintah juga akan memberikan informasi kepada publik dan mengambil tindakan lain yang diperlukan.
Perusahaan akan diminta untuk bekerja sama dengan pemerintah. Pemerintah akan membentuk tim strategis AI yang terdiri dari semua menteri kabinet untuk memperkuat daya saing Jepang.
Tim tersebut juga akan menyusun kebijakan dasar pemerintah tentang AI. Mengingat maraknya kejahatan yang melibatkan pornografi, terdapat resolusi tambahan tentang peningkatan tindakan terhadap deepfake atau gambar, suara, dan video yang tampak realistis, padahal palsu.
UU ini tinggal menunggu proses formalitas, pengesahan oleh kabinet dan persetujuan simbolik dari Kaisar Jepang untuk menjadi UU.
Sesuai ketentuan, Pasal 3 dan 4 UU akan berlaku maksimal tiga bulan setelah pengundangan resmi. Dukungan Inovasi AI Dikutip dari IAPP "Japan Passes Innovation-focused AI Governance Bill", Jepang menjadi negara terkini yang mendukung inovasi dan pengembangan AI, sekaligus mengakui potensi risikonya. Hukum Jepang adalah contoh yang mengambil pendekatan lebih relaktatif terhadap tata kelola AI, dibandingkan dengan Uni Eropa yang menggunakan pendekatan ketat.
Menurut laporan IAPP, Jepang selama ini telah memimpin beberapa upaya internasional untuk menemukan prinsip umum dalam mengelola AI.
Perubahan strategi ini tak terlepas dari perubahan sikap Pemerintah Donald Trump di AS yang membatalkan Perintah Eksekutif Presiden Biden terkait AI dan menekankan pentingnya pertumbuhan teknologi AI.
UU AI Jepang menekankan transparansi operator tentang bagaimana AI dikembangkan dan digunakan.
Tindak lanjut UU tersebut ke depan mencakup pembentukan kantor pusat strategi AI.
Satuan tugas yang dipimpin oleh Perdana Menteri Shigeru Ishiba akan membuat pedoman bagi bisnis dan perusahaan untuk diikuti. Risiko pelanggaran hak cipta, ke depan dapat dilakukan melalui konsensus sosial.
Laporan IAPP menunjuk beberapa negara yang mengubah aturan hak ciptanya pada 2019 dan memasukkan pengecualian untuk pelatihan data.
Regulator mendorong perselisihan antara kreator dan perusahaan teknologi agar diselesaikan melalui langkah-langkah seperti pemberian lisensi.
UU AI Jepang menghindari penerapan sanksi langsung, tetapi memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengeluarkan arahan kepada pelaku bisnis jika terjadi penyalahgunaan AI. Pendekatan berbasis panduan dan konsensus ini sejalan dengan karakter hukum Jepang yang mengedepankan kehati-hatian dan dialog sosial, bukan hukuman administratif atau pidana.
Hal ini menunjukkan juga bahwa Jepang lebih memilih model seperti Inggris, yang menekankan hukum positif yang ada untuk mengatur AI.
Dalam Tata Kelola AI, Strategi Jepang tahun 2025, menunjukkan pergeseran ke arah pendekatan yang lebih pragmatis dan lebih relaktatif. Tujuannya untuk mendorong inovasi AI melalui mitigasi risiko sukarela dalam kerangka legislatif yang sudah ada. Kecuali jika ada kesenjangan serius yang muncul. Pergeseran ini merupakan respons strategis terhadap tren global dan kebutuhan domestik untuk digitalisasi. Pemerintah Jepang secara eksplisit ingin menjadi negara di dunia yang paling ramah AI.
--- Guche Montero
Komentar