INTERNASIONAL Kalah Banding, Mantan Presiden Korsel Tambah Hukuman Penjara jadi 7 Tahun 30 Apr 2026 08:37
"Pengadilan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada terdakwa," kata hakim.
SEOUL, IndonesiaSatu.co-- Pengadilan banding Korea Selatan menambah hukuman terhadap mantan presiden, Yoon Suk Yeol, menjadi tujuh tahun penjara atas kasus menghalangi proses hukum.
Jumlah hukuman itu bertambah dua tahun dari vonis sebelumnya yakni lima tahun penjara.
Penambahan masa penjara ini dijatuhkan pengadilan pada Rabu (29/4/2026), menjawab pengajuan banding Yoon dan juga jaksa atas vonis pertama pada Januari lalu.
Baik Yoon maupun jaksa mengajukan banding. Yoon berargumen bahwa surat perintah penangkapannya didasarkan pada "penyelidikan yang tidak sah", sementara tim jaksa khusus menilai hukuman seharusnya mencapai 10 tahun karena kejahatannya tergolong "sangat berat."
"Pengadilan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada terdakwa," kata hakim di Pengadilan Tinggi Seoul, seperti dikutip AFP dari CNN.
Dalam putusannya, hakim menambahkan bahwa motif dan dampak dari tindakan Yoon "sangat tercela."
"Terdakwa tidak hanya berupaya menghalangi pelaksanaan sah surat perintah oleh jaksa dan pihak lain," ujar hakim.
"Ia juga mengeluarkan instruksi melawan hukum kepada pejabat Dinas Keamanan Presiden, yang merupakan aparatur sipil negara, dan berusaha menggunakan mereka seolah-olah penjaga pribadi demi perlindungan dirinya sendiri."
Yoon, yang hadir di pengadilan mengenakan setelan hitam dan kemeja putih, tampak nyaris tanpa ekspresi saat mendengarkan putusan.
Yoon juga sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup atas dakwaan yang jauh lebih serius, yakni memimpin pemberontakan, terkait upayanya yang gagal memberlakukan darurat militer pada akhir 2024.
--- Guche Montero
Komentar