HUKUM Kasus Situs Judol, Dua Terdakwa Klaster Agen Dituntut 6 Tahun Penjara 24 Jul 2025 16:29

Ana dan Budiman disebut telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan secara bers
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Terdakwa Ana dan Budiman dalam klaster agen situs 'Sultan Menang' dituntut hukuman enam tahun penjara dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
"Menjatuhkan kepada Terdakwa 1 (Ana) dan Terdakwa 2 (Budiman) masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda masing-masing sebesar 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan," kata JPU.
Ana dan Budiman merupakan agen yang berperan sebagai perantara antara bandar atau pemilik situs judi online (judol) dengan pegawai Kementerian Kominfo, kini Kementerian Komdigi.
Keduanya termasuk dalam klaster ketiga, yakni agen situs judol.
Para terdakwa dalam klaster ini terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai, Ana, dan Budiman.
Ana dan Budiman disebut telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan secara bersama-sama.
JPU juga menyebut barang bukti dalam perkara ini meliputi satu bundel tangkapan layar website "Sultan Menang" yang dapat diakses oleh masyarakat, satu buah kartu ATM BCA, dan nomor rekening milik Budiman. Selain itu, dua unit handphone dirampas untuk dimusnahkan.
Ana dan Budiman dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Diberitakan, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat TPPU atau para penampung hasil melindungi situs judol.
Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
Para terdakwa klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
--- Guche Montero
Komentar