Breaking News

HUKUM Promosi Judol Lewat Instagram, Polisi Tangkap Dua Mahasiswi di Kupang 24 Oct 2025 23:25

Article image
Kedua Tersangka penyebaran situs judi online, AT dan SMN saat dibawa ke Kejati NTT. (Foto: Ist)
"Jangan sampai tergiur oleh iming-iming keuntungan dari aktivitas yang justru melanggar hukum dan merugikan masa depan,” pesan Kombes Henry.

KUPANG, IndonesiaSatu.co-– Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT, resmi menyerahkan dua mahasiswi yang menjadi tersangka kasus promosi judi online (judol), kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi, Kamis (23/10/2025).

Kedua tersangka yakni AT (20) dan SMN (20). Keduanya merupakan warga Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang yang ditangkap polisi karena terbukti mempromosikan situs judi online Piubet melalui media sosial Instagram.

Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTT. 

Untuk tersangka SMN, kelengkapan berkas disampaikan melalui surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor B-4118/N.3.1/Eku.1/10/2025 tertanggal 4 Oktober 2025 tentang pemberitahuan penyidikan telah lengkap.

Sebelum dilimpahkan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polda NTT.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh jaksa peneliti, masing-masing Kadek Widiantari, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Frince Welmince Amnifu, dan Rindaya Sitompul. 

Kedua Tersangka turut didampingi penasihat hukum Fitri dan orang tua masing-masing.

Promosi Situs Judi Online

Kasus ini bermula saat Tim Siber Ditreskrimsus Polda NTT melakukan patroli siber di media sosial Instagram pada pertengahan tahun 2025.

Dalam patroli tersebut, tim menemukan dua akun yang diduga kuat mempromosikan situs judi online.

Akun pertama milik AT, dengan 3.901 pengikut, diketahui kerap memposting konten berisi tautan menuju situs Piubet. Berdasarkan hasil penelusuran, AT mempromosikan situs tersebut sejak April 2025. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, AT diamankan pada 14 Juli 2025 di kediamannya di Kupang Tengah.

Dari tangan AT, polisi menyita satu unit handphone jenis OPPO A92, akun Instagram, akun email, akun WhatsApp, buku tabungan, kartu ATM, dan print tangkapan layar konten promosi situs judi online.

Sedangkan tersangka SMN yang memiliki akun Instagram dengan 10,8 ribu pengikut, juga terdeteksi aktif mempromosikan situs yang sama. Bahkan, SMN sempat mengganti nama akunnya namun tetap membuat story promosi situs judi online Minobet dan Piubet.

Dari SMN, Tim Siber kemudian mengamankan handphone jenis Redmi, akun Instagram, akun email, SIM card Indosat, akun WhatsApp, serta akun DANA.

Berdasarkan bukti digital dan hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta tersangka, keduanya terbukti dengan sengaja menyebarluaskan konten bermuatan perjudian secara daring.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa Polda NTT akan terus melakukan penegakan hukum terhadap maraknya praktik judi online yang meresahkan masyarakat.

“Bapak Kapolda NTT menegaskan bahwa praktik judi online, termasuk kegiatan promosi melalui media sosial adalah tindak pidana serius yang merusak moral generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat. Polda NTT tidak akan mentolerir pelanggaran ini,” tegas Kombes Henry melansir nttpedia.id

Kombes Henry menambahkan, tim Siber Ditreskrimsus Polda NTT terus meningkatkan kegiatan patroli siber untuk mendeteksi akun-akun yang terlibat dalam penyebaran situs judi online di wilayah hukum NTT.

“Dari hasil patroli siber, kami menemukan adanya indikasi penyebaran situs judi online yang cukup masif di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Oleh karena itu, kami melakukan langkah cepat berupa penyelidikan hingga penyidikan dan kini berkas perkara sudah lengkap (P21) serta diserahkan ke jaksa,” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk tersangka SMN, penyidik juga menambahkan Pasal 64 Ayat (1) KUHP karena perbuatannya dilakukan berulang kali.

Ancaman hukuman bagi keduanya yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar.

“Kami mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih bijak menggunakan media sosial. Jangan sampai tergiur oleh iming-iming keuntungan dari aktivitas yang justru melanggar hukum dan merugikan masa depan,” pesan Kombes Henry.

--- Guche Montero

Komentar