Breaking News

HUKUM Kasus Tipikor Proyek Awololong Lembata, KOMPAK Indonesia Desak Polda dan Kejati NTT Limpahkan ke Pengadilan Tipikor 15 Jul 2021 22:01

Article image
Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel de Sola. (Foto: Dokpro GdS)
Gabriel menegaskan, KOMPAK Indonesia sudah melakukan investigasi dan siap bekerjasama dengan pihak Polda dan Kejati NTT untuk mengusut tuntas Pelaku dan Aktor Intelektualis Tindak Pidana Korupsi Proyek Awololong, Lembata.

 

LEWOLEBA, IndonesiaSatu.co-- Proses penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi Proyek Awololong, Kabupaten Lembata, yang ditangani Polda NTT sudah memperlihatkan titik terang dengan ditetapkannya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kontraktor sebagai Tersangka dan pengumpulan bukti-bukti dan keterangan (Pulbaket) serta mengambil keterangan Saksi-Saksi Kunci lainnya.

"Polda dan Kejati NTT perlu didukung total dalam penegakan hukum agar terang-benderang Tindak Pidana Korupsi Awololong," kata Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, Gabriel de Sola dalam keterangan resmi kepada media ini, Kamis (15/7/2021).

Gabriel menegaskan, KOMPAK Indonesia sudah melakukan investigasi dan siap bekerjasama dengan pihak Polda dan Kejati NTT untuk mengusut tuntas Pelaku dan Aktor Intelektualis Tindak Pidana Korupsi Proyek Awololong, Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kami mengapresiasi Polda dan Kejati NTT yang sudah menunjukkan kinerja dan komitmen terkait pemberantasan korupsi. Apresiasi juga untuk para Penggiat Anti Korupsi dan Masyarakat NTT, khususnya masyarakat Lembata yang siap bekerjasama dengan Polda dan Kejati NTT untuk mengusut tuntas dan memproses secara hukum Pelaku dan Aktor Intelektualis Tindak Pidana Korupsi Proyek Awololong," ungkapnya.

Terpanggil untuk mendukung penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi Proyek Awololong yang sedang ditangani Polda dan Kejati NTT, KOMPAK Indonesia menyatakan beberapa pernyataan tuntutan;

Pertama, mendukung Polda dan Kejati NTT untuk fokus penyelidikan dan penyidikan kasus Awololong agar segera P21 dan menahan para Pelaku yang sudah ditetapkan Tersangka.

Kedua, meminta Polda dan Kejati NTT agar bekerjasama dalam penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi Proyek Awololong hingga berkas P21 dan dilimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR.

Ketiga, mengajak Pers, Penggiat Anti Korupsi dan masyarakat agar bekerjasama dengan Polda dan Kejati NTT dalam memberikan informasi dan bukti-bukti terkait Proyek Awololong untuk menjerat Pelaku dan Aktor Intelektualis Tindak Pidana Korupsi Awololong.

Keempat, mendukung dan siap mendampingi Pelaku yang bersedia menjadi Justice Collaborator dalam menyeret Aktor Intelektualis Tindak Pidana Korupsi Awololong.

Kelima, siap mendampingi Saksi-Saksi yang bersedia menjadi Whistleblower (seseorang yang bersedia dan berani melaporkan perbuatan yang terindikasi Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di dalam instansi tempat dia bekerja dan memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi Tindak Pidana Korupsi tersebut) untuk didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan KPK RI.

Keenam, mendesak KPK RI melakukan supervisi penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi Proyek Awololong agar diusut tuntas Pelaku dan Aktor Intelektualis.

Ketujuh, mendesak Dewas KPK RI untuk memberikan izin kepada KPK RI melakukan operasi khusus adanya indikasi kuat terjadinya Gratifikasi dan/atau penyuapan dalam kasus Proyek Awololong.

--- Guche Montero

Komentar