BERITA Kawal Hak Korban Kasus Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Kemen-HAM RI Turun Langsung ke Buleleng 11 Apr 2026 11:42
"Pemenuhan psikologis, pendidikan, hingga penempatan anak ke depan harus dipastikan. Hak dasar anak tidak boleh terabaikan,” kata Bella.
SINGARAJA, IndonesiaSatu.co-– Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI turun langsung ke Kabupaten Buleleng menyikapi kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang menimpa tujuh anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Ganesha Sevanam, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Buleleng.
Kunjungan kerja oleh Tim Kemen-HAM RI dilakukan pada Jumat (10/4/2026) untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban sekaligus mengawal proses hukum.
Tenaga Ahli Kementerian HAM bidang Human Trafficking dan HAM, Martinus Gabriel Goa, menegaskan kehadiran pihaknya merupakan bentuk atensi serius negara dalam melindungi korban, khususnya anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan dan pelecehan.
“Korban harus kita lindungi, dijaga rasa aman, serta dipenuhi haknya, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pemulihan psikologis. Kami juga mendukung penuh proses penegakan hukum agar berjalan adil,” kata Gabriel.
Gabriel mengatakan, Kementerian HAM RI akan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk mendorong keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin hak restitusi dan perlindungan bagi para korban.
“Kami dorong agar Pemkab dan kepolisian segera mengajukan perlindungan saksi dan korban ke LPSK. Ini penting untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi secara menyeluruh,” ujarnya.
Sementara Kasubdit Pengaduan Kementerian HAM, Bella, menambahkan bahwa pihaknya juga mengawal proses hukum agar berjalan objektif, transparan, dan profesional.
Selain itu, perhatian khusus juga diberikan untuk pemulihan jangka panjang korban.
“Pemenuhan psikologis, pendidikan, hingga penempatan anak ke depan harus dipastikan. Hak dasar anak tidak boleh terabaikan,” kata Bella.
Dalam kunjungan tersebut, Kementerian HAM RI juga menyoroti aspek perizinan dan pengawasan panti asuhan.
Ditekankan bahwa perlu koordinasi antara Dinas Perizinan dan Dinas Sosial dalam proses pemberian izin, termasuk assesmen kelayakan lembaga.
“Pendirian panti tidak cukup hanya aspek legalitas. Harus ada assesmen dari Dinas Sosial agar tidak disalahgunakan,” tegas Bella.
Selain itu, Kementerian HAM juga mengingatkan potensi modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bisa berkedok lembaga sosial, sehingga pengawasan perlu diperketat.
Bella menegaskan, penentuan apakah kasus ini masuk pelanggaran HAM akan menjadi kewenangan Komnas HAM.
Sementara itu, pihaknya fokus memastikan seluruh hak korban terpenuhi dan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah, dengan harapan penanganan yang dilakukan dapat menjadi contoh dalam perlindungan anak dan pengawasan lembaga sosial di daerah.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Buleleng, Putu Kariaman Putra, menyebut penanganan korban terus berjalan. Sejumlah anak telah dipindahkan ke LKSA Saiwa Dharma maupun ditempatkan di Rumah Aman.
“Yang di Saiwa Dharma sekarang ada 8 anak, di Rumah Aman juga delapan. Sisanya masih kami lakukan pendekatan, termasuk kemungkinan dikembalikan ke orang tua,” jelas Kariaman.
Untuk anak-anak di Rumah Aman, pendampingan intensif dilakukan bersama psikolog guna memulihkan kondisi mental pascakejadian.
"Masih terdapat dua anak yang bertahan di LKSA Ganesha Sevanam. Keduanya membutuhkan pendekatan khusus karena kondisi psikologis dan ketergantungan satu sama lain," katanya.
“Pendampingan terus kami lakukan bersama keluarga agar mereka siap untuk dipindahkan ke tempat yang lebih aman,” imbuh Kariaman.
--- Guche Montero
Komentar