NASIONAL Kecam Aksi Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, PADMA Indonesia Desak Presiden Prabowo Bentuk UU Perlindungan Pembela HAM 17 Mar 2026 00:27
"Negara harus membuktikan bahwa demokrasi tidak sedang mati. Teror terhadap Andrie Yunus adalah teror terhadap seluruh masyarakat sipil. Kami akan mengawal kasus ini hingga keadilan tegak sepenuhnya," tandas Greg.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, mengutuk keras serangan terencana terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 pasca mengisi acara Podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia."
Serangan tersebut mengakibatkan luka bakar serius pada wajah, mata, dada, dan tangan korban. Ini merupakan bentuk nyata teror dan upaya pembungkaman terhadap Pembela HAM.
Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng, S.H., M.H, dalam rilis kepada media ini, Senin (16/3/2026) menegaskan bahwa tragedi ini adalah bentuk kelalaian Negara.
"Negara tidak boleh membiarkan kasus ini menguap atau justru memanfaatkannya sebagai pengalihan isu agenda pemerintah. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin dan melindungi supremasi sipil sebagai fondasi utama negara demokrasi," tegas Greg.
Atas dasar hal tersebut, PADMA Indonesia menyatakan sikap:
Pertama, menuntut Presiden RI, Prabowo Subianto agar segera menyusun dan mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pembela HAM sebagai payung hukum absolut bagi masyarakat sipil yang berjuang membela keadilan.
Kedua, mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara serius. "Tidak boleh berhenti pada eksekutor saja, tetapi juga wajib membongkar aktor intelektual di balik serangan yang merupakan dugaan kuat percobaan pembunuhan berencana ini," desak Greg.
Ketiga, mendesak Panglima TNI untuk secara terbuka mendukung pengusutan tuntas kasus ini guna memutus spekulasi liar yang menuding keterlibatan institusi TNI di balik kejadian ini.
Menurut PADMA, dukungan ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan tidak membenturkan masyarakat sipil dengan TNI.
Keempat, menuntut Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI untuk memberikan perlindungan dan menjamin pemulihan medis total serta rehabilitasi bagi korban dan keluarganya.
"Negara harus membuktikan bahwa demokrasi tidak sedang mati. Teror terhadap Andrie Yunus adalah teror terhadap seluruh masyarakat sipil. Kami akan mengawal kasus ini hingga keadilan tegak sepenuhnya," tandas Greg.
--- Guche Montero
Komentar