TAJUK Badan Korupsi Nasional 08 Jun 2026 08:26
Penindakan hukum semata tidak cukup. Pemerintah perlu melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola program MBG dan kelembagaan BGN.
Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi (MBG) menjadi tamparan keras bagi upaya pemerintah membangun generasi sehat dan berkualitas.
Di tengah harapan tinggi masyarakat terhadap program strategis nasional tersebut, publik justru disuguhi dugaan praktik korupsi yang sistematis dan terstruktur.
Tidak mengherankan jika kemudian muncul plesetan sinis di tengah masyarakat: Badan Gizi Nasional berubah menjadi "Badan Korupsi Nasional". Plesetan ini memang bernada satir, tetapi mencerminkan kekecewaan publik terhadap lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pemenuhan gizi anak-anak Indonesia.
Berdasarkan temuan Kejaksaan Agung, modus operandi yang sedang didalami penyidik mencakup dugaan jual beli izin atau rekomendasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang tidak memenuhi persyaratan diduga memperoleh izin operasional karena memiliki kedekatan atau afiliasi dengan petinggi BGN. Dalam praktiknya, para tersangka diduga menerima imbalan atas pemberian izin tersebut.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam berbagai pengadaan barang untuk mendukung program MBG. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit senilai lebih dari Rp1 triliun menjadi salah satu sorotan utama. Vendor yang ditunjuk bahkan disebut tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif. Dugaan mark up juga ditemukan dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Modus lain yang tak kalah memprihatinkan adalah dugaan pemotongan dana insentif SPPG. Dana sebesar Rp6 juta per hari yang semestinya diterima unit pelayanan diduga diselewengkan melalui berbagai mekanisme pemotongan yang merugikan pelaksana program di lapangan.
Kasus ini memperlihatkan bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengurangi manfaat yang seharusnya diterima masyarakat. Anak-anak yang menjadi sasaran program MBG pada akhirnya berpotensi menerima layanan yang kualitasnya jauh di bawah standar akibat anggaran yang bocor di berbagai titik.
Dalam perspektif teori korupsi, kasus ini dapat dijelaskan melalui konsep "Corruption by Opportunity" yang dikemukakan Robert Klitgaard dalam buku Controlling Corruption (1988).
Klitgaard merumuskan bahwa korupsi muncul ketika terdapat monopoli kekuasaan (monopoly), kewenangan yang luas tanpa pengawasan memadai (discretion), serta rendahnya akuntabilitas (accountability). Rumus terkenalnya adalah:Korupsi = Monopoli + Diskresi – Akuntabilitas.
Jika dikaitkan dengan kasus BGN, terlihat adanya kewenangan besar dalam menentukan mitra SPPG, memilih vendor pengadaan, dan mengelola anggaran dalam jumlah besar. Ketika kewenangan tersebut tidak disertai sistem pengawasan yang kuat, maka ruang korupsi terbuka lebar.
Kasus ini juga memperlihatkan gejala rent seeking sebagaimana dijelaskan ekonom Anne O. Krueger dalam karya klasiknya The Political Economy of the Rent-Seeking Society (1974). Jabatan publik digunakan untuk memperoleh keuntungan ekonomi pribadi melalui pemberian izin, rekomendasi, atau proyek kepada pihak tertentu. Akibatnya, pelayanan publik menjadi tidak efisien dan sumber daya negara tidak lagi digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kini tantangan besar berada di pundak Kepala Badan Gizi Nasional yang baru, Nanik Sudaryati Deyang. Penunjukan Nanik menimbulkan harapan sekaligus keraguan. Harapan karena BGN membutuhkan kepemimpinan yang segera memulihkan kepercayaan publik.
Namun keraguan juga muncul karena Nanik merupakan bagian dari struktur lama yang sebelumnya menjabat sebagai wakil kepala. Sebagian masyarakat mempertanyakan apakah pergantian ini benar-benar akan menghadirkan reformasi atau sekadar pergantian figur tanpa perubahan substansial.
Keraguan publik tersebut bukan tanpa alasan. Dalam banyak kasus reformasi birokrasi di Indonesia, pergantian pimpinan sering kali tidak diikuti pembongkaran akar masalah. Akibatnya, budaya organisasi, pola patronase, dan praktik-praktik lama tetap bertahan meskipun wajah pimpinannya berubah.
Dalam teori perubahan organisasi yang dikemukakan John P. Kotter dalam buku Leading Change (1996), transformasi hanya akan berhasil apabila pemimpin mampu menciptakan rasa urgensi perubahan, membangun koalisi reformasi, dan menghasilkan perubahan nyata yang dapat dirasakan publik.
Dengan kata lain, kepemimpinan baru akan diukur bukan dari latar belakangnya, melainkan dari keberaniannya mengambil langkah-langkah yang mungkin tidak populer tetapi diperlukan untuk membersihkan organisasi.
Karena itu, penindakan hukum semata tidak cukup. Pemerintah perlu melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola program MBG dan kelembagaan BGN.
Pertama, seluruh proses penunjukan yayasan dan mitra SPPG harus dilakukan secara terbuka dan berbasis sistem digital yang dapat diakses publik. Setiap persyaratan, penilaian, dan hasil seleksi harus dapat diawasi masyarakat.
Kedua, pengadaan barang dan jasa wajib menggunakan sistem e-procurement yang transparan dengan keterlibatan auditor independen serta pengawasan masyarakat sipil.
Ketiga, audit real time harus diterapkan terhadap seluruh dana MBG, terutama dana operasional SPPG yang tersebar di berbagai daerah. Setiap rupiah anggaran harus dapat ditelusuri secara digital.
Keempat, pemerintah perlu memperkuat sistem pelaporan pelanggaran (whistleblower system) yang menjamin perlindungan terhadap pelapor.
Kelima, seluruh pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan, perizinan, dan pengelolaan anggaran harus menjalani evaluasi integritas secara berkala.
Keenam, Kepala BGN yang baru perlu menunjukkan komitmen reformasi melalui langkah konkret, seperti membuka hasil audit kepada publik, mengevaluasi seluruh mitra SPPG yang bermasalah, meninjau ulang kontrak pengadaan yang berpotensi merugikan negara, serta membangun unit pengawasan internal yang independen dan profesional.
Masyarakat saat ini tidak membutuhkan sekadar pergantian nama di kursi pimpinan. Publik membutuhkan bukti bahwa BGN mampu berubah. Keberanian melakukan koreksi total terhadap sistem yang bermasalah akan menjadi ujian utama bagi kepemimpinan Nanik Sudaryati Deyang.
Pada akhirnya, kasus ini menjadi pelajaran bahwa program yang baik sekalipun dapat kehilangan makna ketika dikelola oleh oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
Program Makan Bergizi sejatinya merupakan investasi masa depan bangsa. Namun jika anggarannya justru menjadi ladang korupsi, maka yang dirampok bukan hanya uang negara, melainkan juga hak anak-anak Indonesia untuk tumbuh sehat dan berkualitas.
Salam Redaksi IndonesiaSatu.co
Komentar