Breaking News

HUKUM Kecam Keputusan Kapolda NTT, JarNas Anti TPPO: Pemecatan Tidak Sesuai Peraturan Polri 13 Oct 2024 00:23

Article image
Ipda Rudy Soik mendapat sanksi PTDH usai berhasil membongkar mafia BBM di NTT, termasuk jaringan TPPO di NTT. (Foto: Ist)
"Rudy Soik memiliki latar belakang yang baik dalam membuka kasus-kasus perdagangan orang yang terjadi di wilayah hukum Polda NTT," kata Saraswati.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) mengecam Keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik dari Dinas Polri.

Menurut JarNas, PTDH ini dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri, Komisaris Besar Polisi Robert Antoni Sormin, S.I.K, Kabid Propam Polda NTT selaku Ketua sidang Komisi Kode Etik Polri, yang dalam proses persidangan kode etik tersebut, juga didampingi oleh Ditreskrimsus Polda NTT selaku wakil ketua sidang Komisi dan juga Komisaris Polisi Nicodemus Ndoloe.

Diketahui, Rudy soik merupakan seorang Anggota Polisi aktif yang selama ini berhasil menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang, NTT.

Namun demikian, karena komitmen dan keberhasilannya dalam menangani kasus perdagangan orang di Kupang, Rudy Soik sering berhadapan dengan orang-orang yang memiliki kepentingan untuk bisnis perdagangan orang, mereka merasa terancam karena bisnisnya terganggu.

Rudy Soik pun akhirnya dipindahkan ke bagian lain karena dianggap menganggu ketenangan bisnis “menjual manusia.”

Dalam mengungkapkan kasus-kasus yang terjadi di wilayah Kepolisian Polda NTT, Rudy selalu melakukan tindakan yang cepat dan tidak memikirkan bahwa ada oknum-oknum tertentu yang memback-up "bisnis haram" yang melanggar hukum tersebut.

Tindakan Rudy yang dianggap menganggu bisnis kelompok-kelompok tertentu yang akhirnya membawa Rudy dalam proses sidang etik dan diputuskan melalui PTDH.

Kemunduran Institusi Penegak Hukum

Merespon Keputusan PTDH terhadap Rudy Soik, Ketua Umum JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan bahwa keputusan kontroversial tersebut merupakan bentuk kemunduran institusi penegakan hukum (Polri, red).

Menurut Saraswati, seharusnya kepolisian memberikan apresiasi atas kerja-kerja anggota polisi seperti Rudy Soik, yang banyak membuka tabir kasus-kasus yang merugikan banyak orang.

"Rudy Soik memiliki latar belakang yang baik dalam membuka kasus-kasus perdagangan orang yang terjadi di wilayah hukum Polda NTT," kata Saraswati.

Politisi Gerindra itu menambahkan, bahwa Rudy Soik memiliki track record yang baik dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota Kepolisian.

Selain itu, Keputusan PTDH terjadi jika anggota Kepolisian melakukan tindakan pelanggaran hukum yang berat.

"Pelanggaran berat apa yang telah dilakukan oleh Rudy Soik sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat? Seharusnya Kepolisian, khususnya tim Etik melakukan evaluasi pelanggaran seperti apa sehingga sampai pada pemberhentian," kecam Saraswati.

Senada, Ketua Harian JarNas Anti TPPO, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, mengaku sangat menyayangkan dengan tindakan Kepolisian Polda NTT yang dinilai mengambil keputusan secara kontroversial.

Rohaniawan ini menegaskan bahwa JarNas Anti TPPO akan mendukung Rudy Soik dalam memperjuangkan hak-haknya.

"Kami akan mengirimkan surat ke Kapolri terkait dengan Keputusan Pemberhentian ini," tegas Romo Paschal.

--- Guche Montero

Komentar