Breaking News

HUKUM Kejari Ende Siap Jalankan Program "Jaksa Jaga Desa" 2025 27 Jan 2025 09:50

Article image
Dialog "Jaksa Menyapa" bersama narasumber Fransiskus Asisi Tyas Jurista Putra Putra, Jaksa Fungsional dan Jane Clarita Ma’u, S.H. (Foto: Dok. RRI)
Menurut Fransiskus, masyarakat dapat membantu dengan memantau pekerjaan yang dilakukan oleh instansi pemerintah dan melaporkan dugaan pelanggaran hukum.

ENDE, IndonesiaSatu.co-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende berkomitmen siap menjalankan program "Jaksa Jaga Desa" yang digagas oleh Kejaksaan Agung, yang menjadi salah satu prioritas pelaksanaan di daerah.

Adapun program ini bertujuan mendekatkan jaksa kepada masyarakat di desa-desa dalam memberikan pendampingan hukum dan edukasi sehingga mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat desa.

Dalam wawancara bersama RRI Ende, Jumat (24/1/2025), Fransiskus Asisi Tyas Jurista Putra, yang bertugas dalam penelaah, penuntutan, dan penegakan hukum, menyampaikan bahwa program tersebut sudah diluncurkan secara nasional dan kini dalam tahap persiapan di tingkat daerah.

Fransiskus berharap implementasi atas program ini dapat berjalan lancar pada tahun 2025.

"Program ini adalah amanat langsung dari Bapak Jaksa Agung yang menginginkan jaksa menjadi lebih humanis dan dekat dengan masyarakat. Kami siap melaksanakan perintah tersebut dengan semangat penuh," komit Fransiskus.

Fransiskus menegaskan bahwa upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian, dan KPK, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.

Menurutnya, masyarakat dapat membantu dengan memantau pekerjaan yang dilakukan oleh instansi pemerintah dan melaporkan dugaan pelanggaran hukum.

"Tindak pidana korupsi seringkali berawal dari kekeliruan kecil yang terus dipertahankan. Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi dan menyampaikan informasi jika menemukan indikasi korupsi," katanya.

Fransiskus juga menekankan pentingnya menanamkan perilaku antikorupsi sejak dini agar budaya antikorupsi melekat di tengah masyarakat, sehingga pembangunan nasional dapat berjalan optimal tanpa hambatan praktik korupsi.

Dijelaskan, program "Jaksa Jaga Desa" dirancang tidak hanya untuk mengedukasi masyarakat, tetapi juga untuk memperkuat keterlibatan jaksa dalam memberikan pendampingan hukum di wilayah pedesaan.

Program tersebut diharapkan mampu menjadi jembatan yang mempererat hubungan antara masyarakat dengan Kejaksaan.

Kejaksaan Negeri Ende juga mengimbau masyarakat untuk mendukung dan menyebarluaskan informasi mengenai program ini.

"Semakin dekat jaksa dengan masyarakat, maka akan semakin mudah bagi kami untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus mencegah tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Di akhir wawancara, Jaksa Fungsional, Jane Clarita Ma’u, S.H menyampaikan pesan moral dari sebuah adagium hukum yang berbunyi: "Errare humanum est, sed perseverare diabolicum" yang berarti "membuat kesalahan adalah manusiawi, tetapi mempertahankan kesalahan adalah hal yang tidak dapat diterima."

Menurut Jane, hal itu dapat menjadi pengingat bagi semua pihak untuk tidak membiarkan kekeliruan kecil berkembang menjadi tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat.

Dengan semangat yang sama, Fraksiskus mengapresiasi dukungan dari masyarakat dan berbagai instansi terkait.

Ia berharap, program "Jaksa Jaga Desa" dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di desa-desa.

--- Guche Montero

Komentar