Breaking News

UKM Kemenkop Gelar Diklat Perkoperasian bagi calon NPAK 29 Mar 2017 16:52

Article image
Deputi bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM, Muliadi Sembiring saat jumpa pers di Kantor Kemenkop dan UKM (Foto: Humas Kemenkop)
Pengesahan badan hukum koperasi secara online agar Notaris yg akan ditetapkan sebagai NPAK mempunyai bekal atau panduan dalam nelaksanakan tugas sebagai NPAK, membantu masyarakat membuat akta2 koperasi, akta perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan akta-ak

SEMARANG, IndonesiaSatu.co -- Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM menggelar diklat perkoperasian bagi notaris yang akan ditetapkan sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), di Semarang, Senin (27/3/2017).

Meliadi Sembiring, Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM yang diwakili Asisten Deputi (Asdep) penyuluhan, Asdep organisasi dan badan hukum, Kasubid pengesahan badan hukum dan Kasubid sosialisasi perkoperasian mengatakan, diklat kali ini dihadiri 228 notaris yang berasal dari tujuh provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua da  Sumatera Selatan.

Materi diklat yang diberikan adalah kebijakan Perkoperasian terkait dgn tugas Notaris dan pengetahuan tentang perkoperasian.

Lalu, proses pengesahan badan hukum koperasi secara online agar Notaris yg akan  ditetapkan sebagai NPAK mempunyai bekal atau panduan dalam nelaksanakan tugas sebagai NPAK, membantu masyarakat membuat akta-akta koperasi, akta perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan akta-akta lainnya.

Setelah itu dilanjutkan dengan materi pengetahuan perkoperasian dengan memahami Badan Hukum Koperasi, prinsip-prinsip koperasi, jenis usaha koperasi, modal koperasi serta tahapan persiapan dan  pembentukan koperasi dan proses pengesahan badan hukum koperasi dengan Sistem Badan hukum online yang harus dilakukan oleh oleh NPAK.

Sugianto SH, Ketua Pengwil Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jawa Tengah mengatakan, peserta sangat antusias mengikuti materi perkoperasian dan proses pengesahan badan hukum secara online dan menyampaikan pertanyaan terkait dengan wilayah keanggotaan koperasi, kelayakan usaha koperasi, kegiatan unit simpan pinjam dgn koperasi simpan pinjam, Perubahan Anggaran Dasar Koperasi serta memberi saran penambahan wilayah dalam Sistem Badan Hukum online  sesuai  dgn pemekaran daerah di indonesia dan perubahan anggaran dasar koperasi agar di lakukan secara online.

"Saat ini jumlah notaris selindo sebanyak 20.000 dan 50 persen  sdh mengikuti diklat pembekalan perkoperasian dan ditetapkan sebagai NPAK," katanya.

Notaris yang mengikuti pendidikan dan  pelatihan ini tidak semata-mata untuk mencari 'SIM' tetapi juga  bagaimana mencari ilmu Undang-Undang 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berikut peraturan pelaksanaannya  sehingga dapat dipahami dan di implementasikan dalam membuat akta pendirian koperasi.

"Para Notaris diharapkan jangan takut membuat akta koperasi. Apabila ada permasalahan di kemudian hari Notaris tidak perlu takut  Dipangil Polisi karena sudah beKerja sesuai aturan," ujarnya.

Menurutnya, diklat ini dapat di manfaatkan sebaik-baiknya oleh notaris sebagai modal  notaris dalam melaksanakan tugas sebagai NPAK.

Selain itu Diklat ini tidak saja mendapatkan ilmu tetapi juga notaris mendapatkan point utk naik kelas dr klas D menjadi klas C.dari klas C menjadi klas B dan menjadi klas A.

---

Komentar