Breaking News

HUKUM Korbankan Nelayan dan Petani Rumput Laut, Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Kasus Montara sebagai Kejahatan HAM Berat 09 Jul 2024 23:14

Article image
Koordinator KOALISI Masyarakat Sipil, Greg R. Daeng. (Foto: Dokpri GD)
"Ini satu preseden buruk dalam dunia hukum Internasional, karena marwah hukum sebagai jembatan untuk mendapatkan keadilan bagi para nelayan korban, justru dianggap remeh oleh korporasi minyak itu,” tegas Nukila.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Pada tanggal 21 Agustus 2024 mendatang, publik Indonesia dan dunia Internasional akan diingatkan dengan tragedi kelam 15 tahun lalu di sekitaran perairan laut Timor, Indonesia.

Ketika itu, minyak mentah hasil pengeboran oleh perusahaan Thailand yang berbasis di Australia, PTT Exploration and Production (PTTEP) mengalami kebocoran pipa sehingga mengakibatkan meledaknya kilang minyak yang berada di Blok Atlas Barat Laut Timor tersebut.

Tragedi Lingkungan dan Kemanusiaan yang terjadi pada 21 Agustus 2009 itu pun kemudian "membunuh" lebih dari 100.000 mata pencaharian warga Nusa Tenggara Timur (NTT), terutama para petani rumput laut, para nelayan, serta berbagai penyakit aneh yang menyerang masyarakat pesisir sampai membawa kematian, serta hancurnya puluhan ribu hektar terumbu karang di wilayah perairan Laut Timor.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk memperjuangkan keadilan bagi para Nelayan dan masyarakat pesisir di NTT yang terkena dampak.

Pada mulanya upaya diplomasi melalui Kementerian luar Negeri untuk meminta pertanggungjawaban Australia, namun langkah ini tidak berjalan mulus.

Lalu langkah kedua pada tahun 2016, sekitar 16.000 petani rumput laut di Kabupaten Rote dan Kabupaten Kupang mengajukan perkara class action di Pengadilan Federal Australia di Kota Sydney.

Langkah ini berhasil, di mana pihak Perusahaan dan Pemerintah Australia diwajibkan untuk mengganti kerugian bagi para Nelayan dan petani pembudidaya rumput laut sebagai korban yang mengajukan tuntutan.

Namun, lagi-lagi proses ganti rugi pun tidak semulus yang dibayangkan. Banyak korban yang sampai dengan hari ini belum menerima ganti kerugian tersebut.

Pada tahun 2018, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan membentuk Satuan Tugas Montara.

Salah satu peran dari Satgas ini yakni melakukan upaya litigasi Internasional untuk menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Australia dan PTT Exploration and Production (PTTEP).

Salah satu yang terekam oleh publik yakni pada tahun 2019, Satgas ini menggunakan jasa seorang pengacara dari Inggris yaitu Monica Feria-Tinta untuk membawa Petaka Tumpahan Minyak Montara ini ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Meski membuahkan hasil, melalui terkabulnya gugatan pada tahun 2021, namun oleh perusahaan pencemar Laut Timor PTTEP yang berkantor di Perth-Australia Barat itu menyatakan banding atas putusan Pengadilan Federal Australia ini.

Hasilnya seperti apa hingga hari ini belum diketahui secara pasti.

Menanggapai fakta miris ini, Ahli hukum Internasional asal Indonesia yang juga anggota dari Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Kejahatan Terorganisir (KOALISI), Nukila Evanty menyayangkan sikap tidak patuh hukum yang dipertontonkan secara mata telanjang oleh PTTEP.

"Jelas ini merupakan satu bentuk pembangkangan terhadap Hukum. Semestinya si perusahaan itu, harus tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan dan mengakui kesalahannya. Tetapi yang terjadi malah sebaliknya, ini satu preseden buruk dalam dunia hukum Internasional, karena marwah hukum sebagai jembatan untuk mendapatkan keadilan bagi para nelayan korban, justru dianggap remeh oleh korporasi minyak itu," tegas Nukila dalam keterangan resmi yang diterima media ini, Selasa (9/7/2024).

Nukila menambahkan bahwa dalam trend global hari ini, perusahan multinasional dalam melakukan operasi bisnisnya, harus memperhatikan standar-standar keberlanjutan, misalnya dalam UN Guiding Principle on Business and Human Rights tetapi oleh PTTEP malah tidak menjalankan itu.

"Perilaku PTTEP ini jelas bertolak belakangan dengan kehendak global saat ini yang mana sangat tertib untuk mempraktekan standar mitigasi terhadap risiko-risiko bisnis terhadap dampak Lingkungan, ekonomi dan sosial di sekitar wilayah operasi. Aneh, perusahaan ini malah tidak mempraktekan itu," sorot Nukila.

Nukila menegaskan, pihaknya mengecam keras dan akan meminta intervensi kepada Komisi HAM PBB (OHCHR-Office of the High Commissioner of Human Rights ) serta mekanisme HAM lainnya untuk menyikapi serius atas tragedi ini.

"Bagaimana dengan korban-korban seperti nelayan kecil, petani pembudidaya rumput laut disekitar Kabupaten Kupang, di sekitar pulau Rote, pulau-pulau terluar kita yang belum mendapatkan kompensasi dan pemulihan atas lingkungannya?" kata Nukila.

Kejahatan HAM Berat

Sementara itu, Koordinator KOALISI, Greg R. Daeng, yang dihubungi terpisah menyampaikan bahwa kejadian Perisitiwa Minyak Montara adalah satu kejahatan HAM berat terhadap Lingkungan dan Sumber Daya Alam.

"Ya, kami cukup serius menaruh perhatian terhadap Kasus ini (Montara) sejak lama. Apa yang terjadi di Laut Timor itu sudah terkategori Ecoside atau kejahatan HAM berat terhadap Lingkungan. Sebab telah menimbulkan dampak kerugian yang cukup masif dan meluas terhadap puluhan ribu nelayan dan penduduk pesisir di Nusa Tenggara Timur," tegas Greg.

Greg yang juga berprofesi sebagai Pengacara HAM itu menambahkan, posisi yang tidak menentu dari penyelesaian kasus tumpahan minyak Montara ini juga diperparah dengan model diplomasi yang lemah dari Pemerintah Republik Indonesia terhadap Pemerintah Australia.

"Sudah hampir 15 tahun berjalannnya kasus ini, tapi sampai dengan saat ini titik terang penyelesaiannya pun belum juga nampak. Ini juga merupakan bukti dari lemahnya diplomasi politik luar negeri kita terhadap pemerintah Australia," tutur Greg.

Greg pun mendesak agar Pemerintah Indonesia melalui Satgas Montara yang dibentuk oleh Menteri Luhut Binsar Panjaitan dapat bekerja efektif dan lebih serius untuk menuntaskan persoalan Montara dan membawa harapan keadilan bagi para Nelayan dan petani pembudiya rumput laut sebgai korban yang telah menderita belasan tahun.

"Atas nama Koalisi, kami mendesak agar Satgas Montara dapat bekerja lebih serius dan optimal. Harus dengan cara-cara yang extra ordinary," ujarnya.

"Dan juga janji Pak Luhut selaku Menko Marves untuk mendorong pembentukan Peraturan Presiden tentang optimalisasi Penanganan Dampak Tumpahan Minyak Montara, harus segera dibuktikan, agar penantian keadilan dari para korban bisa segera terjawab," tutup Greg.

--- Guche Montero

Komentar