HUKUM KPK Resmi Tahan Bupati Muara Enim, Edison dan Tiga Tersangka Lain 10 Jun 2026 10:01
Penahanan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dari petugas pasca penangkapan OTT di dua lokasi yang berbeda yakni Jakarta dan Sumatera Selatan.
Jakarta, IndonesiaSatu.co-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Muara Enim, Edison dan tiga orang tersangka lain dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Berdasarkan pantauan media, pada Selasa (9/6) Bupati Muara Enim, Edison tiba di gedung Merah Putih sekitar pukur 08:15 Wib mengenakan kemeja berwarna biru, memakai masker putih dan dikawal oleh petugas.
Sekitar pukul 16:15 Wib, tampak Edison dkk sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol, tidak lama berselang mereka dituntun menuju mobil tahanan.
Penahanan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dari petugas pasca penangkapan Operasi Tangkap Tanggan (OTT) di dua lokasi yang berbeda yakni di Jakarta dan Sumatera Selatan pada tanggal 7- 8 Juni 2026.
Para terduga akan ditahan selama 20 hari pertama, guna memperdalam informasi terkait tindakan yang dilakukan.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan operasi tangkap tangan dilakukan dalam penyelidikan tertutup dan petugas menemukan bukti yang cukup sehingga perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.
"Terkait rangkaian peristiwa tertangkap tangan dalam penyelidikan tertutup di wilayah Sumatera Selatan, malam tadi, telah dilakukan ekspose (gelar perkara). Maka berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan, untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangkanya,"jelas Budi.
Dalam proses operasi tangkap tangan tersebut petugas mengamankan uang dalam pecahan rupiah, dolar dan riyal dengan nilai hampir Rp2 miliar.*
--- Hendrik Penu
Komentar