REGIONAL KPU NTT Sahkan Melki-Johni Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2024-2029 09 Jan 2025 21:53
Setelah penetapan, KPU akan segera menyampaikan hasilnya kepada pemerintah pusat untuk diproses lebih lanjut hingga ke tahap pelantikan.
KUPANG, IndonesiaSatu.co-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma (Melki-Johni) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT masa bhakti 2024-2029.
Pleno penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih tersebut berlangsung di Hotel Aston Kupang, Kamis (9/1/2025).
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan nomor urut 2, Melki Laka Lena dan Johni Asadoma, meraih total suara sebanyak 1.004.055 suara (37,33%) dari total suara sah, mengungguli pasangan lainnya yakni Yohanis Fransiskus Lema-Jane Natalia Suryanto (Ansy-Jane) dan Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu (SPK-AG).
Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, yang memimpin jalannya rapat pleno tersebut mengatakan, KPU resmi menetapkan Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi NTT.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 22 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
“MEMUTUSKAN: Menetapkan KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR TERPILIH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2024," demikian bunyi putusan.
KESATU: Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor Urut 2 (dua) Sdr. Emanuel Melkiades Laka Lena, S.SI, A.pt dan Sdr. Drs. Johni Asadoma, M.Hum dengan perolehan suara sebanyak 1.004.055 (Satu juta empat ribu lima puluh lima) suara atau 37,33% (tiga puluh tujuh koma tiga puluh tiga persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Nusa Tenggara Timur periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024.
KEDUA: Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis, tanggal sembilan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima.
KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian pernyataan Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna saat membacakan Berita Acara penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi NTT.
Turut hadir dalam rapat pleno tersebut pasangan calon terpilih, pimpinan partai politik pengusung, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Diketahui, pada Pilgub NTT 2024, pasangan Melki Laka Lena-Johni Asadoma diusung oleh koalisi partai besar; yakni Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, PSI, PAN, Perindo, Gelora, dan beberapa partai lainnya.
Setelah penetapan, KPU akan segera menyampaikan hasilnya kepada pemerintah pusat untuk diproses lebih lanjut hingga ke tahap pelantikan yang direncanakan berlangsung awal Februari atau Maret 2025.
--- Guche Montero
Komentar