Breaking News

HUKUM Legislator PDI Perjuangan: Lindungi Pihak Ketiga dalam RUU Perampasan Aset 20 Apr 2026 16:04

Article image
Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends. (Foto: Ist)
Pihak ketiga yang dimaksud dalam hal ini adalah para pihak yang namanya kerap digunakan dalam kepemilikan aset tanpa sepengetahuan mereka.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menekankan pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Pihak ketiga yang dimaksud dalam hal ini adalah para pihak yang namanya kerap digunakan dalam kepemilikan aset tanpa sepengetahuan mereka, seperti pekerja rumah tangga, sopir, atau individu lain yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana.

Mercy menekankan persoalan ini harus menjadi perhatian guna mencegah dampak hukum terhadap pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

“Pihak ketiga yang tidak mengetahui dan tidak terlibat harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Di sisi lain, Mercy juga menekankan perlunya pembedaan yang tegas terhadap pihak ketiga yang memang terlibat dalam tindak pidana, khususnya dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan korupsi atau kejahatan keuangan.

Menurutnya, tanpa pengaturan yang jelas, terdapat risiko bahwa pihak yang tidak bersalah justru akan terdampak, sementara pihak yang benar-benar terlibat dapat memanfaatkan celah hukum.

Legislator Fraksi PDI-Perjuangan ini juga menyoroti adanya ketimpangan dalam posisi hukum pihak ketiga, terutama terkait beban pembuktian yang berat serta mekanisme kompensasi yang dinilai belum memadai.

“Jangan sampai pihak ketiga yang tidak bersalah harus menanggung beban pembuktian yang berat dan tidak mendapatkan perlindungan yang seimbang,” tegas Politisi asal dapil Maluku itu.

Lebih lanjut, Mercy mendorong agar dalam RUU Perampasan Aset diatur secara rinci mekanisme perlindungan pihak ketiga, termasuk kejelasan definisi, standar pembuktian, serta prosedur yang adil dalam proses hukum.

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap pihak ketiga merupakan bagian penting dari upaya menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.

Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan terus mengkaji berbagai masukan untuk memastikan RUU ini tidak hanya kuat dalam memberantas kejahatan, tetapi juga adil dan tidak merugikan pihak yang tidak terlibat.

--- Redem Kono

Komentar