Breaking News

TEKNOLOGI Lembaga Penyiaran Televisi Dapat Bersiaran Meski Tidak Jadi Penyelenggara Multipleksing 28 Apr 2021 18:11

Article image
LPS yang tidak menjadi penyelenggara multipleksing tetap dapat menyalurkan konten siarannya di seluruh wilayah siaran dengan memanfaatkan slot multipleksing penyelenggara yang telah ditetapkan.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengumumkan Hasil Seleksi Lembaga Penyiaran Swasta sebagai Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial sesuai siaran pers pada tanggal 26 April 2021.

Ketua Tim Seleksi LPS sebagai Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Teretrial, Marvels P Situmorang menegaskan LPS yang tidak menjadi penyelenggara multipleksing tetap dapat menyalurkan konten siarannya di seluruh wilayah siaran dengan memanfaatkan slot multipleksing penyelenggara yang telah ditetapkan.

"Kami meluruskan informasi keliru yang beredar bahwa siaran televisi tertentu akan terhenti atau tidak dapat diterima di wilayah tertentu karena LPS dimaksud tidak memenangkan seleksi sebagai penyelenggara multipleksing sebagaimana disampaikan dalam beberapa pemberitaan saat ini," ujarnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (28/04/2021).

Ketua Tim Seleksi menjelaskan penetapan pemenang seleksi penyelenggaraan multipleksing di beberapa wilayah sesuai dengan pengajuan LPS yang menjadi peserta seleksi. "Dengan demikian tidak ada penetapan pemenang seleksi penyelenggaraan multipleksing di wilayah yang tidak diajukan oleh peserta, dalam arti, keputusan siapa menjadi penyelenggara mulitpleksing di wilayah mana, adalah sesuai dengan pengajuan peserta seleksi," tuturnya.

Marvels menyatakan jumlah multipleksing yang menjadi obyek seleksi terbatas. Oleh karena itu, tidak semua peserta dapat menjadi pemenang penyelenggara multipleksing di suatu wilayah layanan.

"Namun demikian dalam konteks penyiaran digital, Lembaga Penyiaran Swasta tidak harus menjadi penyelenggara multipleksing untuk dapat menyiarkan program acaranya," tandasnya.

Implementasi seperti itu, menurut Ketua Tim Seleksi, dimungkinkan dengan sistem penyiaran digital, karena penyelenggara multipleksing dan afiliasinya hanya dapat menggunakan 50% dari slot multipleksing yang tersedia yang dikelola oleh pemenang seleksi.

"Dan 50% sisanya wajib digunakan oleh lembaga penyiaran lain, bukan penyelenggara mulitpleksing dan afiliasinya," tegasnya.

Mengenai ketentuan tentang kewajiban mengalokasikan 50% kapasitas slot multipleksing untuk digunakan lembaga penyiaran lain, Marvels menyatakan hal itu diatur dalam Peraturan Menteri sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

"Di dalamnya mengatur kewajiban adanya persetujuan Menteri Kominfo dalam kerja sama penyelenggara multipleksing dengan lembaga penyiaran yang menyediakan program siaran agar tidak ada diskriminasi dan persaingan yang tidak sehat," paparnya.

Guna menjamin ketersediaan pelayanan infrastruktur slot multipleksing, Pemerintah juga menetapkan TVRI sebagai penyedia slot multipleksing yang dapat digunakan oleh lembaga penyiaran. "Dengan demikian investasi dapat dilakukan lebih efisien mengingat penyelenggara program siaran tidak mesti selalu menjadi penyelenggara multipleksing sehingga dapat menghemat biaya penyediaan infrastruktur," jelas Ketua Tim Seleksi.

Pelaksanaan seleksi multipleksing merupakan amanat dari PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran dan Keputusan Menteri Kominfo No. 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial.

Ketua Tim Seleksi Marvels Situmorang menyatakan penilaian pemenang seleksi mempertimbangkan berbagai aspek bisnis dan teknis untuk menghasilkan penilaian yang menyeluruh.

"Hal ini meliputi kemampuan pendanaan untuk membangun multipleksing sampai dengan kemampuan untuk menyelesaikan pembangunan multipleksing sesuai dengan jangka waktu serta memenuhi persyaratan teknis dalam pengoperasian multipleksing agar dapat diandalkan dalam persiapan menghadapi Analog Switch Off (ASO)," tegasnya.

Ketua Tim Seleksi Marvels Situmorang menegaskan Pemerintah konsisten untuk tetap mengawal pelaksanaan ASO sesuai jadwal. "Adapun sanggahan yang diajukan oleh peserta seleksi akan diproses lebih lanjut sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo No. 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial. Penetapan pemenang seleksi bersifat final dan mengikat," tegasnya.

Pada hari Senin (26/04/2021), Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengumumkan Hasil Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial Tahun 2021. Dalam konferensi pers itu, Menkominfo menyatakan migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) dilakukan paling lambat pada tanggal 2 November 2022. Hal itu sesuai amanat UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.

--- Sandy Javia

Komentar