Breaking News

HUKUM Mahasiswi di Jakarta jadi Tersangka Kasus Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay 21 Nov 2023 10:33

Article image
Seorang Mahasiswi jadi Tersangka kasus penjualan tiket konser Coldplay. (Foto: Ist)
Adapun modus tersangka mengiming-imingi para korban yang merupakan para reseller untuk memudahkan mendapat tiket konser Coldplay.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan seorang mahasiswi berinisial GDA sebagai tersangka kasus penipuan penjualan tiket Coldplay yang menggelar Konser di Jakarta.

Dengan menggunakan baju tahanan, mahasiswi berusia 19 tahun itu hanya bisa tertunduk malu saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023) siang.

GDA yang diketahui berstatus sebagai mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi di Jakarta itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan kasus penipuan penjualan tiket Coldplay.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang-barang seperti tas, sepatu dan sandal dengan merek ternama.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyebut total kerugian yang dialami 5 orang korban yang merupakan para reseller tiket, jumlahnya mencapai Rp 5,1 miliar atau sebanyak 2.261 tiket.

Adapun modus tersangka mengiming-imingi para korban yang merupakan para reseller untuk memudahkan mendapat tiket konser Coldplay.

Namun, hingga hari Konser, para reseller tersebut tidak mendapatkan tiket hingga menanggung kerugian materiil.

Susatyo menyebutkan, pelapor VS menderita kerugian Rp 1,35 miliar (700 tiket), pelapor AS Rp 1,030 miliar (600 tiket), pelapor MF Rp 1,3 miliar (500 tiket), pelapor SG Rp 73 juta (58 tiket), pelapor AR Rp 1,3 miliar (400 tiket), dan yang terakhir laporan dari CL sebesar Rp 230 juta.

Total kerugian dari kelima laporan tersebut mencapai Rp 5,1 miliar atau setara dengan 2,268 tiket.

Di hadapan para awak media dan para korban penipuan, GDA sempat mengakui kesalahannya dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Saya Ghisca Debora Aritonang. Saya mengakui kesalahan saya. Saya akan mengikuti proses hukum dan kasus ini sudah saya serahkan ke pihak polisi," ucap GDA.

Kini GDA terancam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun penjara.

--- Guche Montero

Komentar