Breaking News

HUKUM Maju Simamora Apresiasi Pengesahan Kepengurusan DPN Peradi Luhut Pangaribuan oleh Kemenkumham RI 28 Apr 2022 15:51

Article image
Mantan Ketua DPC Peradi Tangerang Raya, Maju Simamora. (Foto: Dokpri MS)
Maju beralasan, Pengesahan oleh Kemenkumham ini bukan semata untuk menguatkan Peradi yang sebelumnya dikenal dengan tagline "Rumah Bersama Advokat", tetapi terutama legalitas hukum tentang Kepemimpinan Dr. Luhut MP. Pangaribuan sebagai Ketua Umum Peradi.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- "Secara pribadi saya mengpresiasi dan menyambut positif terbitnya Surat Ketetapan (SK) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) RI Nomor: AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 yang mengesahkan Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., L.L.M sebagai Ketua Umum Pehimpunan Advokat Indonesia (Peradi) disertai susunan kepengurusan dan pengesahan perubahan Anggaran Dasar (AD) Peradi sebagai payung hukum yang legitimate dan mengikat."

Demikian hal itu diutarakan Maju Simamora, mantan Ketua DPC Peradi Tangerang Raya di bawah kepemimpinan Dr. Luhut MP. Pangaribuan, S.H., L.L.M, dalam keterangan kepada media ini, Kamis (28/4/2022).

Maju Simamora menilai, saat mengemban tugas sebagai Ketua DPC Peradi Tangerang Raya, kepemimpinan Dr. Luhut MP. Pangaribuan memiliki semangat dan misi rekonsiliasi.

"Namun melihat fakta bahwa semakin suburnya pertumbuhan Organisasi Advokat (OA) saat ini, maka wadah tunggal bukanlah langkah mudah, tetapi Beliau (Dr. Luhut MP. Pangaribuan, red) sangat mampu merangkul dan merumuskan satu formula yang dapat diterima semua pihak demi keutuhan Advokat Indonesia," nilai Maju Simamora.

Maju beralasan, Pengesahan oleh Kemenkumham ini bukan semata untuk menguatkan Peradi yang sebelumnya dikenal dengan tagline "Rumah Bersama Advokat", tetapi terutama legalitas hukum tentang Kepemimpinan Dr. Luhut MP. Pangaribuan sebagai Ketua Umum Peradi.

Untuk itu, kata Maju, seluruh advokat sudah seharusnya menghentikan narasi-narasi yang masih berpotensi terciptanya konflik.

"Mari hormati SK Kemenkumham tersebut sebagai pijakan hukum. Jika ada pihak yang tidak puas, maka selaku insan hukum tempuhlah sesuai proses hukum melalui instrumen hukum yang tersedia," ujarnya.

"Terdapat adagium hukum yang berbunyi: Het vermoeden van rechtmatigheid (kebijakan pemerintah harus dianggap benar dan memiliki kekuatan hukum mengikat sampai dibuktikan sebaliknya," kutip Maju menutup pernyataan dukungannya.

--- Sandy Javia

Komentar