HUKUM MAKI Tuntut Kejagung Bongkar Permainan Hery Susanto pada Periode Pertama Ombudsman 17 Apr 2026 20:12
Di sisi lain Kejagung, kata Boyamin, harus menelusuri jejak-jejak HS dalam melakukan pertemuan-pertemuan dengan oknum pengusaha tambang di hotel dan restoran.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan bahwa dirinya sedih atas tragedi kasus Hery Susanto, Ketua Ombudsman, tersangka suap yang ditahan Kejaksaan Agung pada, Kamis (16/4/2026), kemarin.
Dia mengatakan bahwa semua itu tidak terlepas dari salah dan teledornya Panitia Seleksi Ombudsman 2025/2026 dan DPR dalam meloloskan Hery Susanto menjadi Ketua Ombudsman RI (ORI).
”Padahal, rekam jejak HS selama menjabat komisioner ORI sangatlah buruk karena permohonan rekomendasi atas perkara yang benar-benar terjadi mal-administrasi justru tidak mendapatkan pelayanan dikarenakan dugaan tidak adanya uang pelicin / gratifikasi,” ujarnya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
”Informasi buruknya kinerja HS telah saya dapatkan dari informasi seorang anggota Komisioner ORI periode 2016-2021 dan 2021-2026 ( telah menjabat dua periode ). Anggota ini telah berusaha memberikan masukan kepada Panitia Seleksi ( Pansel) dan Komisi II DPR untuk menggugurkan HS namun gagal dan bahkan HS lolos diangkat jadi Ketua ORI,” tambahnya.
Boyamin mengatakan bahwa dirinya juga telah memberikan masukan kepada Pansel ORI pada bulan Oktober 2025 dan hasilnya adalah gagal dan masukannya telah diabaikan.
Sebelum menjadi ORI, HS aktif di LSM BPJS Watch. Namun setelah masuk ORI 2021-2026 nyata integritasnya gampang luntur dan ini telah diketahui oleh internal ORI.
Mestinya gampang Pansel dan Komisi II DPR melacak kinerja buruk HS selama jabat Komisioner ORI 2021-2026 sehingga mestinya HS gugur. Pansel dan Komisi II DPR terbukti telah abai dan teledor dalam meloloskan HS sebagai ketua ORI.
”Kami menuntut Kejagung untuk mengembangkan dugaan suap/gratifikasi oleh HS atas rekomendasi-rekomendasi terkait tambang dikarenakan HS selama periode 2021-2026 sepenuhnya tangani isu dan masalah pertambangan,” katanya.
Di sisi lain Kejagung, kata Boyamin, harus menelusuri jejak-jejak HS dalam melakukan pertemuan-pertemuan dengan oknum pengusaha tambang di hotel dan restoran. Karena HS sering menginap di hotel di Jakarta meskipun kantor dan rumahnya di Jakarta.
”Sisi lain, Kami beri apresiasi tinggi kepada Kejagung yang telah mampu endus suap kepada HS tanpa drama OTT. Kejagung nyata tanpa OTT telah mampu ungkap suap/gratifikasi hampir Rp. 1 trilyun kasus Ricar Zarof,” pungkasnya. *
--- F. Hardiman
Komentar