Breaking News

HUKUM Mantan Ketua MK: Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Adalah Norma Transisi yang Sah dan Lazim 07 Jul 2025 08:58

Article image
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. (Foto: Ist)
Jimly menilai kekhawatiran itu tidak perlu dibesar-besarkan. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan dapat dipandang sebagai norma transisi yang sah dan lazim dalam konteks perubahan sistem besar.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie turut menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2024 yang mengubah skema pemilu serentak berdasarkan tingkat pemerintahan.

Jimly menanggapi tanggapan sebagian pihak yang mempertanyakan dampak putusan MK terhadap masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten yang semestinya berakhir lima tahun, menjadi lebih panjang tanpa proses pemilu

Namun, Jimly menilai kekhawatiran itu tidak perlu dibesar-besarkan. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan dapat dipandang sebagai norma transisi yang sah dan lazim dalam konteks perubahan sistem besar.

"Ini jangan di sulit-sulit kan akan ada krisis. Cukup lihat sebagai norma transisi yang perlu dan sudah biasa diatur," kata Jimly seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Minggu (6/7/2025).

Putusan MK kali ini dinilai sebagai bagian dari upaya jangka panjang untuk menata sistem pemilu nasional dan daerah agar lebih efektif, efisien, dan tidak membebani penyelenggara maupun pemilih. 

Pemilu nasional akan difokuskan untuk memilih presiden, DPR, dan DPD, sedangkan pemilu daerah akan difokuskan untuk memilih kepala daerah dan anggota DPRD.

“Norma tetapnya 5 tahun tapi perpanjangan masa jabatan transisi lazim," pungkasnya.

Dengan landasan transisi yang kuat, ia berharap publik dapat memahami bahwa perpanjangan masa jabatan bukan bentuk pengabaian konstitusi, melainkan bagian dari proses penyesuaian sistem yang lebih besar dan menyeluruh demi perbaikan demokrasi ke depan.

---R.Kono

Komentar