Breaking News

REGIONAL Maraknya Judi Online Polda NTT Gelar Operasi Periksa Ponsel Anggota 05 Jul 2024 07:14

Article image
Ilustrasi Judi Online (Foto: shutterstock)
Bagi anggota yang ditemukan terlibat dalam judi online, akan dilakukan pemeriksaan oleh Propam dan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

KUPANG, IndonesiaSatu.co-- Maraknya aksi bunuh diri dan retaknya hubungan rumah tangga akibat judi online (judol) baik di masyarakat sipil maupun non sipil, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kekominfo) telah berupaya melakukan tindakan-tindakan preventif berupa pemblokiran situs-situs judi online dan produk hukum bagi pelaku.

Menyikapi persoalan tersebut Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemeriksaan telepon seluluer (Ponsel) terhadap seluruh anggota polisi yang bertugas di Markas Polda NTT saat apel pagi pada Rabu (3/7).

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh petugas Provos Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Melansir dari Kompas.com, Brigadir Jenderal Pol Awi Setiyono selaku Wakil Kepala Polda NTT memimpin langsung operasi tersebut.

Kepada sejumlah wartawan beliau mengatakan apel pagi hari ini digelar untuk semua anggota Polda NTT sekaligus mengecek apakah anggota terlibat judi online sebagaimana perintah kapolri dan kapolda.

"Atas perintah bapak Kapolri dan bapak Kapolda, pagi ini kami sengaja apelkan seluruh anggota Polda NTT untuk mengecek apakah ada anggota yang terdampak terkait dengan maraknya judi online," kata Brigjen Pol. Awi Setiyono.

Awi menuturkan pemeriksaan tersebut didahulukan para kasatker didampingi oleh provost.
"Dari pukul 07.30 Wita, kami sudah apelkan guna lakukan pemeriksaan yang mana kami dahulukan para kasatker dan didampingi oleh provost untuk mengecek masing-masing handphone anggota," tutur Awi.

Lanjut Awi, Operasi ini digelar guna memastikan kepada semua anggota Polda NTT apakah mereka mendownload aplikasi judi online di handphone.

"Kami pastikan bahwa tidak ada anggota yang mendownload aplikasi judi online maupun di Google Play-nya, sehingga kami bisa lakukan pencegahan jika memang ada yang terdampak," lanjutnya.

Setelah melakukan pemeriksaan selama satu jam, tidak ditemukan aplikasi judi online baik dalam bentuk aplikasi maupun di google play di handphone para anggota.

Awi meminta para kapolres dan jajarannya untuk menindaklanjuti persoalan serius tersebut seraya berharap semua Anggota Polda NTT tidak satupun terlibat dalam judi online.

"Ke depan, kami juga mengharapkan para Kapolres jajaran segera menindaklanjuti hal ini dan kami harapkan Polda NTT ini tidak ada satu pun yang terdampak terkait maraknya judi online," pinta Brigjen Pol. Awi Setiyono..

Bagi anggota yang ditemukan terlibat dalam judi online, Awi menegaskan akan dilakukan pemeriksaan oleh Propam dan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tentunya kami akan dalami, kami ada bidang Propam yang akan melakukan pemeriksaan. Kalau terbukti bersangkutan ikut bermain judi online, tentunya kami akan tindak sesuai perundang-undangan yang berlaku dan tindak secara tegas," tegas Awi.

Untuk diketahui menyikapi persoalan judi online (judol) yang sangat masif, pemerintah juga telah menetapkan sanksi atau hukuman bagi pelaku judol dengan UU ITE pasal 27 (ayat 2) dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).*

--- Hendrik Penu

Komentar