Breaking News

HUKUM Mengapa Kekerasan Verbal Tidak Bisa Dipaksa Masuk Pasal 466 KUHP Baru? 21 Aug 2026 10:25

Article image
Pengamat Hukum, Epinitus Fina, SH (Foto: Ist)
Menyamakan “sakit hati akibat kata-kata” dengan “sakit fisik akibat pukulan” hanya karena keduanya sama-sama menimbulkan penderitaan adalah lompatan logika yang secara tegas dilarang oleh Pasal 1 Ayat (1) KUHP Baru, yang menjunjung asas legalitas ketat.

Oleh Epinitus Fina, SH

Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional melalui UU No. 1 Tahun 2023 disambut sebagai babak baru penegakan hukum di Indonesia. Pemerintah, lewat rangkaian sosialisasinya, berulang kali menegaskan bahwa kodifikasi ini membawa pergeseran paradigma: dari keadilan yang bersifat balas dendam menuju keadilan yang korektif dan memulihkan. Namun di balik optimisme itu, muncul gejala yang patut diwaspadai, yakni kecenderungan sebagian penegak hukum untuk “berkreasi” menafsirkan pasal secara longgar, termasuk mencoba menjerat kasus kekerasan verbal murni dengan Pasal 466 tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

Celah yang dimanfaatkan biasanya bersembunyi di balik penjelasan pasal yang menyebut penganiayaan mencakup “perbuatan yang merusak kesehatan”. Dari situ lahir logika pintas: jika makian atau intimidasi lisan membuat seseorang depresi, lalu berujung pada tindakan tragis seperti bunuh diri, maka pelaku ucapan tersebut dianggap bisa dijerat pasal penganiayaan fisik. Logika ini terdengar meyakinkan di ruang publik yang haus keadilan, tetapi ia keliru secara mendasar dan kekeliruannya semakin jelas begitu kita menelusuri akar sejarah pasal tersebut.

Genetika Hukum yang Tak Bisa Diabaikan

Setiap pasal pidana membawa “genetika” dari asal-usulnya, dan hukum yang baru lahir sekalipun tidak lantas memutus warisan itu. Pasal 466 KUHP Nasional adalah kelanjutan langsung dari Pasal 351 KUHP lama, yang bersumber dari konsep mishandeling dalam Pasal 300 Wetboek van Strafrecht (WvS) Belanda, yakni kitab hukum pidana kolonial yang menjadi cikal bakal sistem pidana kita.

Sejak abad ke-19, Mahkamah Agung Belanda melalui yurisprudensi tetapnya mengunci definisi mishandeling secara ketat: perbuatan yang sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain. Definisi ini bukan sekadar formalitas linguistik, melainkan cerminan dari objek hukum yang hendak dilindungi, yakni integritas fisik manusia, bukan kestabilan emosi atau suasana batinnya.

Warisan inilah yang tampak jelas ketika KUHP Baru menempatkan Pasal 466 di bawah Buku Kedua, Bab XXII, yang secara eksplisit berjudul Tindak Pidana Terhadap Tubuh. Penempatan sebuah pasal dalam struktur undang-undang bukan perkara kosmetik; ia menunjukkan kepentingan hukum apa yang ingin dilindungi negara melalui rumusan tersebut, sekaligus menjadi pagar batas agar tidak terjadi kreativitas penafsiran hukum di area tersebut.

Dua Rumpun Delik yang Sengaja Dipisahkan

Sejarah hukum pidana Eropa Kontinental, yang menjadi induk sistem hukum kita, sejak lama membedakan dua rumpun kejahatan secara tegas. Pertama, mishandeling atau penganiayaan, yang menyerang eksistensi ragawi manusia. Kedua, injuria atau penghinaan, yang menyerang kehormatan dan martabat seseorang melalui kata-kata atau tulisan. Pemisahan ini bukan kebetulan sejarah, melainkan pilihan sadar yang terus dipertahankan hingga ke KUHP Nasional hari ini.

Bukti paling telak dari pemisahan ini adalah fakta sederhana: jika pembentuk undang-undang benar-benar bermaksud memasukkan kekerasan verbal ke dalam rumpun penganiayaan fisik, untuk apa mereka repot-repot mempertahankan Bab Tindak Pidana Penghinaan (Pasal 433 hingga 439) dan Pasal 448 tentang Pengancaman?

Keberadaan pasal-pasal khusus ini adalah penanda otentik bahwa hukum kita tetap memisahkan antara “gembok fisik” dan “gembok psikis”: dua ranah yang memerlukan alat bukti, unsur delik, dan ambang pembuktian yang berbeda.

Frasa “merusak kesehatan” dalam Penjelasan Pasal 466 sendiri, bila ditelusuri ke sumber aslinya di Pasal 300 ayat (4) WvS Belanda, secara historis selalu terikat pada stimulus fisik-mekanis: meracuni makanan, menularkan penyakit dengan sengaja, atau menyekap seseorang di ruang tertutup tanpa udara. Dampaknya memang bisa berupa kerusakan fungsi biologis atau organ dalam, tetapi pemicunya tetap harus berupa tindakan fisik yang nyata, bukan kalimat makian yang terdengar oleh telinga.

Kausalitas yang Terlalu Sering Diabaikan

Selain soal objek hukum, ada persoalan lain yang sering luput dari perhatian: kausalitas. Untuk mengaitkan sebuah ucapan dengan akibat fatal seperti kematian, hukum pidana menuntut hubungan sebab-akibat yang wajar menurut pengalaman hidup manusia pada umumnya. Ini prinsip yang dikenal sebagai teori kausalitas adekuat, yang dirumuskan Johannes von Kries pada akhir abad ke-19. Menurut teori ini, sebuah tindakan hanya bisa disebut “sebab” jika secara logis dan lazim memang berpotensi menimbulkan akibat tersebut.

Bayangkan skenario yang kerap terjadi: seseorang dimaki dan diintimidasi secara lisan, mengalami tekanan psikis, lalu beberapa hari kemudian memutuskan mengakhiri hidupnya. Secara hukum, rentang waktu dan rangkaian keputusan otonom yang terjadi di antara ucapan dan kematian termasuk keputusan bebas korban sendiri berfungsi sebagai faktor pemutus rantai kausalitas. Ucapan kasar, betapapun menyakitkan, bukanlah sebab langsung (causa proxima) dari hilangnya nyawa seseorang. Memaksakan hubungan sebab-akibat semacam ini ke dalam Pasal 466 sama saja dengan mengabaikan prinsip dasar pertanggungjawaban pidana yang telah dibangun selama lebih dari seabad.

Analogi Terselubung yang Membahayakan Kepastian Hukum

Yang paling berbahaya dari upaya memaksakan Pasal 466 untuk kekerasan verbal adalah bahwa langkah ini, secara substansi, merupakan bentuk analogi yang menyamakan dua hal yang berbeda sifat demi kepentingan menghukum seseorang. Menyamakan “sakit hati akibat kata-kata” dengan “sakit fisik akibat pukulan” hanya karena keduanya sama-sama menimbulkan penderitaan adalah lompatan logika yang secara tegas dilarang oleh Pasal 1 Ayat (1) KUHP Baru, yang menjunjung asas legalitas ketat atau lex stricta.

Prinsip ini bukan formalitas kosong. Ia adalah benteng yang melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan penafsiran hukum. Jika hari ini kita membiarkan kata-kata pedas dijerat pasal penganiayaan karena membuat seseorang “sakit hati” hingga berdampak serius, maka esok lusa siapa pun bisa terjerat: seorang mantan kekasih bisa dipidana karena ucapan putus cinta yang membuat pasangannya terpuruk, atau seorang kepala kantor bisa dijerat hanya karena mengkritik kinerja bawahannya padahal sang bawahan memang sudah membawa kerentanan psikologis sebelumnya sehingga langsung terpuruk begitu ditegur. Jika hal ini dibiarkan terjadi, batas antara melukai fisik dan melukai perasaan akan kabur, dan dengan kaburnya batas itu, runtuh pula kepastian hukum yang menjadi fondasi negara hukum.

Membaca Ulang Bunyi Pasal dan Penjelasannya

Untuk menghindari perdebatan yang berputar pada asumsi, ada baiknya kita kembali pada teks resmi Pasal 466 KUHP Nasional itu sendiri:

  1. Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
  3. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
  4. Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
  5. Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

Penjelasan resmi atas Ayat (1) menyatakan bahwa undang-undang sengaja tidak memberi perumusan baku mengenai pengertian penganiayaan, dan menyerahkan penilaiannya kepada hakim agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan nilai sosial-budaya serta ilmu kedokteran. Di sinilah letak kesalahpahaman yang paling sering muncul di ruang publik: kalimat “tidak harus terbatas pada penganiayaan fisik” kerap dibaca terputus dari konteksnya, seolah-olah membuka pintu lebar bagi segala bentuk penderitaan, termasuk penderitaan psikis akibat ucapan untuk masuk ke dalam pasal ini.

Padahal, jika dibaca utuh, penjelasan tersebut justru menegaskan hal sebaliknya. Frasa “tidak harus terbatas pada fisik” itu diimbangi langsung oleh kalimat berikutnya: “tidak setiap penderitaan fisik selalu diartikan sebagai penganiayaan.” Artinya, keleluasaan tafsir yang diberikan kepada hakim tetap beroperasi di dalam koridor penderitaan tubuh (lichamelijk lijden). Hakim diberi ruang untuk menilai bentuk dan derajat penderitaan fisik yang bervariasi (misalnya penderitaan akibat racun, penyakit, atau kelelahan yang dipaksakan), bukan diberi ruang untuk memperluas objek hukumnya ke ranah non-fisik. Diskresi hakim di sini bersifat kuantitatif dan kualitatif atas jenis-jenis penderitaan tubuh, bukan lompatan kategoris ke luar tubuh itu sendiri.

Hal ini konsisten dengan struktur ayat itu sendiri. Ayat (2) dan (3) secara eksplisit berbicara tentang “Luka Berat” dan “matinya orang”: dua konsekuensi sekaligus petunjuk yang menurut hukum pidana forensik hanya bisa dibuktikan melalui pemeriksaan medis atas tubuh korban. Ayat (4) yang menyebut “perbuatan yang merusak kesehatan” pun berdiri sejajar dengan ayat-ayat tersebut, sehingga secara sistematis harus ditafsirkan dalam kerangka yang sama: kerusakan kesehatan yang dipicu oleh tindakan fisik-mekanis, bukan oleh rangkaian kata yang didengar telinga. Bila pembentuk undang-undang hendak memasukkan dampak psikis murni ke dalam ayat ini, tentu akan ada rujukan eksplisit terhadap kesehatan jiwa atau mental, sebagaimana lazim ditemukan dalam rumusan delik yang memang dirancang untuk itu.

Dengan demikian, kelenturan tafsir yang diberikan penjelasan pasal kepada hakim bukanlah cek kosong untuk menembus batas rechtsgoed yang telah digariskan sejak sistematika Bab XXII disusun. Ia adalah keleluasaan yang tetap tunduk pada koridor kekerasan fisik, selaras dengan genetika historis mishandeling yang telah diuraikan sebelumnya, dan karenanya tidak dapat dijadikan pintu masuk bagi kekerasan verbal.

Berkaca pada asal-usul historisnya, Pasal 466 KUHP Baru tetap mewarisi sifat aslinya sebagai kejahatan terhadap tubuh, bukan kejahatan terhadap perasaan. Penegak hukum yang benar-benar ingin menegakkan keadilan seharusnya justru paling berhati-hati menjaga batas ini, sebab menegakkan hukum baru dengan cara menabrak genetika asal-usul pasalnya bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk malapraktik peradilan yang pada akhirnya merugikan sistem hukum itu sendiri. Kunci fisik tidak pernah bisa dipaksakan untuk membuka gembok psikis, dan hukum pidana, seketat apa pun godaan untuk berkreasi, wajib menghormati batas itu.

*Epinitus Fina, SH, Pengamat Hukum, tinggal di Jakarta.

Komentar