Breaking News

HUKUM Menghina Presiden, Penyidik Didesak Segera Tersangkakan Ahmad Dhani 20 Nov 2016 16:17

Article image
Musisi Ahmad Dhani turut dalam aksi demonstrasi 4 November 2016 di Istana Negara. (Foto: ist)
Dengan adanya bukti tambahan, Riano berharap penyidik bisa segera memanggil Ahmad Dhani dan menetapkannya sebagai tersangka.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Relawan Jokowi (RJ), Pro Jokowi (Projo), dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) tidak tinggal diam dan terus mendesak aparat kepolisian untuk mengusut lebih lanjut kasus penghinaan terhadap Presiden sebagai simbol negara. Setelah hampir tiga pekan melaporkan kasus tersebut, RJ, Projo, dan LRJ kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan bukti tambahan.

"Kami ingin sampaikan perkembangan proses pelaporan kami soal penghinaan presiden oleh Ahmad Dhani. Kami baru saja bertemu penyidik. Penyidik menyampaikan bahwa sudah ada beberapa saksi yang diperiksa dan agaknya sudah akan rampung. Kami juga menambahkan bukti-bukti," ujar Ketua Umum LRJ Riano Oscha, di Mapolda Metro Jaya, akhir pekan kemarin.

Dengan adanya bukti tambahan, Riano berharap penyidik bisa segera memanggil Ahmad Dhani dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Saya kira besok atau lusa Ahmad Dhani akan dipangil penyidik, karena saksi-saksi belasan orang sudah rampung (diperiksa), dan kami sudah menambahkan bukti-bukti baru yang sangat akurat. Artinya tidak seperti yang disampaikan Ahmad Dhani bahwa ada pemotongan-pemotongan video. Videonya utuh. Kita harapkan tidak lama lagi Ahmad Dhani segera ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Adapun bukti-bukti yang diserahkan, di antaranya transkip orasi Ahmad Dhani dan rekaman video utuh dari awal sampai akhir tanpa ada penyuntingan atau pemotongan.

"Kami serahkan bukti-bukti baru lagi. Ada beberapa versi rekaman. Jadi kontennya sama, tapi angle-nya beda. Maksudnya biar tidak ada keraguan. Kan dia (Ahmad Dhani) bilang dipotong," katanya.

Riano mengungkapkan, Ahmad Dhani memainkan logika dan kata-kata dalam orasinya. Berikut ini salah satu petikan orasi Ahmad Dhani yang bernada menghina kepada Kepala Negara.

"Tapi saya kira masyarakat kita tidak bodoh, sudah pintar. Apalagi pihak aparat. Dia mau menghindar dari delik hukum, namun saya kira tidak bisa. Karena dia bilang tidak boleh tapi dia sampaikan. Sudah jelas sekali motifnya. Dari gestur, dari kata-kata segala macam, dia mainin intonasi, "Ingin saya katakan presiden an****, tapi tidak boleh." Kata tidak bolehnya pelan kan. Jadi dia mau main kata-kata untuk menghindari delik hukum," jelasnya.

Menurutnya, pasal yang dilaporkan bukan merupakan delik aduan sehingga, pihaknya bisa membuat laporan terkait dugaan penghinaan terhadap penguasa.

"Pasal 207 KUHP, itu bukan pasal tentang penghinaan presiden seperti di MK ya. Tapi ini delik biasa, bukan delik aduan. Itu tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan umum. Ancamannya satu tahun enam bulan. Kami harapkan, karena negara kita negara hukum, ini tidak menjadi preseden buruk. Warga negara harus hati-hati. Apalagi ada motif-motif politik yang dilakukan Dhani. Supaya ini pembelajaran buat Ahmad Dhani," tandasnya.

LRJ menilai Ahmad Dhani telah melecehkan dan menghina presiden dengan menyampaikan ucapan yang tidak senonoh pada saat berorasi dalam aksi unjuk rasa, di depan Istana Negara, Jumat (4/11) lalu.

Laporan yang dibuat LRJ dan Projo tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum, tertanggal 7 November 2016, terkait dugaan pelanggaran Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.

 

--- Simon Leya

Komentar