Breaking News

HUKUM Kasus Nikel di Sultra, Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto 16 Apr 2026 16:47

Article image
Kejagung RI menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka korupsi dalam pengelolaan tambang nikel di Sulawesi Utara. (Foto: Ist)
"Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup," kata Syarief.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.

Hery ditangkap penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis (16/4/2026) dan langsung dibawa menuju mobil tahanan oleh penyidik.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Hery terlibat dalam pengaturan surat rekomendasi terhadap perusahaan tambang.

"Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup," kata Syarief dalam konferensi pers.

Hery menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI uperiode 2026-2031 dan baru dilantik bersama jajaran anggota baru lainnya oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, pada Jumat (10/4/2026) kemarin.

--- Guche Montero

Komentar