REGIONAL Kemen-HAM RI Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan TPPO Berbasis HAM di Kampus Cendrawasih Papua 17 Apr 2026 00:19
"Diharapkan agar ruang kolaborasi yang konstruktif ini semakin memperkuat komitmen kita bersama untuk menjaga nilai-nilai HAM masyarakat Papua dari bahaya TPPO. Stop Bajual Orang! Lawan Perdagangan Manusia!" tandas Gabriel.
JAYAPURA, IndonesiaSatu.co-- Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen-HAM) RI terus menunjukkan komitmen dalam upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berbasis HAM.
Dalam keterangan kepada media ini, Kamis (16/4/2026), Tenaga Ahli Menteri HAM Bidang Human Trafficking dan HAM Berat, Gabriel Goa, menerangkan bahwa kegiatan bertajuk Sosialisasi dan Penguatan HAM digelar di Kampus Universitas Cendrawasih Papua, Rabu (15/4/2026) dengan menghadirkan para Narasumber berkompeten serta diikuti oleh oleh segenap civitas akademika Universitas Cendrawasih.
Pencegahan dan Penanganan TPPO Berbasis HAM
Gabriel yang hadir sebagai salah satu Narasumber dalam kegiatan tersebut membawa peserta pada upaya-upaya konkrit mencegah dan menangani TPPO berbasis HAM.
Gabriel menjelaskan, terdapat LandasanYuridis sebagai acuan utama yakni UUD 1945 Pasal 28I ayat (1): Hak untuk tidak diperbudak (Non-Derogable Rights); juga UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM: Jaminan kemerdekaan pribadi (Revisi UU Nomor 39 lebih jelas dan tegas terkait pencegahan dan penanganan perdagangan orang).
Selanjutnya UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO: Mandat khusus tentang tindak pidana khusus tentang TPPO dan pelindungan korban TPPO; dan Perpres Nomor 49 Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (perlu direvisi).
Menurut Gabriel, terdapat kewajiban dan tanggung jawab Negara terutama Pemerintah terhadap HAM sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU mengenai HAM, yang terangkum dan P5HAM yakni:
Pertama, Penghormatan: Menghargai hak asasi manusia sebagai bagian integral dari kehidupan.
Kedua, Perlindungan: Negara berkewajiaban melindungi warga negara dari pelanggaran HAM.
Ketiga, Pemenuhan: Memastikan hak-hak dasar dapat dinikmati oleh semua orang.
Keempat, Penegakan: Menindaklanjuti pelanggaran HAM dan memastikan Keadilan hukum.
Kelima, Kemajuan: Mengembangkan kesadaran dan implementasi HAM secara lebih luas.
Urgensi Pengawasan
Gabriel menyebut, urgensi pengawasan harus diperketat dari dokumen di hulu (imigrasi), berangkat dari fakta eksploitasi domestik (sarang burung walet) yang melibatkan pemalsuan identitas anak (2014); juga kasus TPPO di Maumere, NTT dengan modus operandi eksploitasi seksual ke daerah-daerah tujuan (destination).
"Di tengah berbagai jenis kasus berkedok eksploitasi dan 'bisnis manusia', tantangan serius mengarah pada integritas Aparat Penegak Hukum dalam memutus mata rantai sindikat TPKS dan TPPO," kata Gabriel.
Gabriel juga menyinggung Asta Cita 1: Memperkokoh ideologi Pancasila dan HAM; dan Asta Cita 7: Reformasi hukum dan birokrasi untuk mencegah korupsi (termasuk pungli paspor/dokumen yang memfasilitasi TPPO).
"Negara melalui Kementerian HAM dan kolaborasi lintas elemen, berkomitmen untuk Hadir dan menjadi garda terdepan dalam merealisasikanbPenghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM," komit Gabriel.
Selain itu, Gabriel juga menekankan upaya-upaya pencegahan (di hulu) harus diperkuat lewat kolaborasi Hexahelix, yakni:
Pertama, melakukan Sosialisasi, Pencegahan dan Penanganan TPPO di kantong-kantong Pekerja Migran Indonesia rentan Human Trafficking.
Kedua, memberikan Edukasi Hukum dan HAM di desa-desa basis Pekerja Migran Indonesia dan kantong-kantong Human Trafficking melalui program Desa Sadar HAM dan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM).
Ketiga, mendorong kolaborasi dengan institusi-institusi yang dipercaya publik yakni Lembaga-Lembaga Agama dan Adat.
Sementara itu, upaya-upaya penanganan (di hilir, mencakup:
Pertama, akses bantuan hukum gratis bagi korban untuk menuntut Pemenuhan HAM, seperti hak atas restitusi dan kompensasi, hak atas Kesehatan, hak atas Pendampingan Psikologis, Rohani, Hukum dan Program Reintegrasi.
Kedua, integrasi data korban antar-wilayah di Indonesia dan manca negara.
Ketiga, "Satu Data" korban perdagangan orang dan penanggulangan perdagangan orang melalui gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO.
Selanjutnya, Gabriel menjelaskan bahwa selain digelar di Kampus, kegiatan kolaboratif serupa akan melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholders) lintas elemen; mencakup Gereja Keuskupan Jayapura, pemerintah daerah, media, para tokoh agama, tokoh adat, civitas akademika, para tokoh perempuan, LSM, Komunitas pegiat HAM (civil society), serta masyarakat.
Secara khusus, Gabriel mengatakan bahwa Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kemen-HAM RI telah berkoordinasi secara resmi dengan Uskup Jayapura dengan tujuan agar melalui kegiatan tersebut dapat terbangun kolaborasi yang konstruktif dalam memperkuat pendekatan sosial, budaya, dan keagamaan guna mendukung penguatan nilai-nilai HAM bagi tengah masyarakat Papua.
"Diharapkan agar ruang kolaborasi yang konstruktif ini semakin memperkuat komitmen kita bersama untuk menjaga nilai-nilai HAM masyarakat Papua dari bahaya TPPO. Stop Bajual Orang! Lawan Perdagangan Manusia!" tandas Gabriel.
--- Guche Montero
Komentar