Breaking News

SELEBRITI Merek Kosmetik 'A' Tuntut Kim Soo Hyun Ganti Rugi Rp 30 Miliar Lebih Atas Pelanggaran Kontrak Iklan 21 Nov 2025 20:51

Article image
Tuntutan ganti rugi terhadap Kim Soo Hyun meningkat drastis setelah merek kosmetik 'A' mengklaim aktor tersebut gagal "mempertahankan citra yang terhormat" di tengah isu kencan kontroversial

JAKARTA, IndonesiaSatu.co – Pada pagi hari 21 November KST, Divisi Perdata ke-22 Pengadilan Distrik Pusat Seoul menggelar sidang pertama dalam gugatan ganti rugi yang diajukan oleh merek kosmetik 'A' terhadap aktor Kim Soo Hyun.

 Merek kosmetik 'A' sebelumnya menandatangani kontrak model iklan dengan Kim Soo Hyun yang seharusnya berlangsung hingga Agustus tahun ini. Namun, ketika Kim Soo Hyun terseret dalam tuduhan berkencan dengan di bawah umur, merek 'A' mengakhiri kontraknya dengan sang aktor secara prematur pada bulan Maret, sebelum mengajukan gugatan ganti rugi pada bulan April.

 Pada hari itu, pihak merek 'A' mengklaim bahwa perusahaan telah menderita kerugian signifikan karena kegagalan Kim Soo Hyun untuk "mempertahankan citra yang terhormat", dan menuntut total 2,86 miliar KRW (sekitar 1,95 juta USD) sebagai ganti rugi, sebuah peningkatan besar dari tuntutan ganti rugi awal sebesar 500 juta KRW.

 Menanggapi hal tersebut, pihak Kim Soo Hyun berargumen bahwa "tidak ada kesepakatan dalam kontrak yang mengharuskan [Kim Soo Hyun] untuk mempertahankan citra yang terhormat." Pihak aktor lebih lanjut menegaskan, "Klaim bahwa Kim Soo Hyun berkencan dengan aktris Kim Sae Ron ketika dia masih di bawah umur sepenuhnya salah. Mereka berkencan ketika dia sudah dewasa."

 Mengenai keputusannya untuk meningkatkan jumlah tuntutan ganti rugi, merek 'A' mengatakan, "Kontrak model iklan menyatakan bahwa jika terjadi pelanggaran kontrak, pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut harus membayar dua kali lipat biaya modeling."

 Sidang kedua dalam kasus yang masih berlangsung ini dijadwalkan pada 13 Maret 2026.

 Sementara itu, sidang pengadilan lain antara perwakilan hukum Kim Soo Hyun dan perusahaan elektronik 'B' atas gugatan ganti rugi juga terjadi sebelumnya pada 15 November.

--- Stella Josephine

Komentar