Breaking News

HUKUM Nilai KPK Lalai Tanggapi Aduan Masyarakat, AMMAN Flobamora Desak KPK Serius Tangani Kasus Tipikor di NTT 30 Oct 2021 20:17

Article image
Ketua AMMAN Flobamora, Roy Watu Pati (kanan) dalam suatu aksi di KPK. (Foto: Dokpri RWP)
"Kami mempertanyakan, di mana letak persoalan sampai KPK lalai menanggapi pengaduan masyarakat? Apakah tidak ada koordinasi yang solid antara KPK dengan pihak Kepolisian Daerah NTT, Kejaksaan Tinggi dan BPKP NTT?," sentil Roy. 

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Aliansi Masyarakat Nasional (AMMAN) Flobamora menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lamban dalam merespon aduan masyarakat terkait kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam keterangan tertulis kepasa media ini, Jumat (30/10/2021), Ketua AMMAN Flobamora, Roy Watu Pati, mempertanyakan alasan mengapa KPK terkesan lamban merespon pengaduan masyarakat.

"Kami mempertanyakan, di mana letak persoalan sampai KPK lalai menanggapi pengaduan masyarakat? Apakah tidak ada koordinasi yang solid antara KPK dengan pihak Kepolisian Daerah NTT, Kejaksaan Tinggi dan BPKP NTT?," sentil Roy. 

Roy menyebut, berdasarkan keterangan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat Rakor Antikorupsi di Kupang NTT beberapa waktu lalu, terhitung sejak 2018 hingga 2021, ada 392 pengaduan masyarakat dari Provinsi NTT yang masuk ke KPK. 

Diterangkan, pengaduan paling banyak yakni terkait perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. 

"Partisipasi masyarakat terhadap pemberantasan korupsi sangat tinggi. Namun anehnya, segala pengaduan masyarakat tidak diimbangi dengan respon serius oleh KPK," ujar Roy. 

Karena itu, Roy Watu meminta agar KPK serius menanggapi setiap aduan masyarakat dan segera menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di NTT yang berpotensi merugikan negara.

Menurut Roy, hal itu menjadi penting agar para pejabat yang bermental korup dan menyalahgunakan wewenang (kekuasaan, red)untuk tujuan memperkaya diri dan para kroni, dapat dijerat secara pidana dan mengembalikan kerugian negara.

"Kami meminta agar KPK dapat mendalami secara serius setiap pengaduan masyarakat terkait kasus dugaan korupsi. Jika berkas laporan masyarakat belum atau masih ada hal yang, KPK harus turun ke NTT untuk memeriksa secara langsung kasus-kasus dugaan tindak pidana Korupsi di NTT. Usut tuntas hingga proses hukum," desak Roy Watu. 

Singgung Kasus Bawang Merah Malaka

Roy Watu juga menyinggung kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Kabupaten Malaka, NTT Tahun Anggaran 2018 yang kini ditangani Polda NTT.  

Selain mengapresiasi KPK yang telah melakukan supervisi, ia mengaku para aktivis anti korupsi dari NTT telah lama mengawal kasus tersebut karena banyaknya pengaduan masyarakat terkait hal tersebut.

Roy menyebut, perkara tersebut sudah berjalan lebih dari satu tahun dengan P-19 sebanyak 7 kali. Estimasi kerugian negara kasus itu pun mencapai Rp 5,2 miliar. Namun, sejak 31 Agustus 2021, lewat putusan pra peradilan, statusnya dinyatakan SP3. 

"Jadi ketika kasus ini disupervisi oleh KPK, ini membawa angin segar bagi usaha dan perjuangan untuk memberantas korupsi di NTT. Kami berharap agar dengan fungsi supervisi oleh KPK, upaya pemberantasan korupsi di NTT berdampak efektif, bukan malah sebaliknya," timpal dia. 

"Jangan sampai fungsi supervisi itu menjadi wadah atau jalan kompromi bagi para penegak hukum sehingga menumpulkan langkah penindakan dan penegakan hukum bagi para pejabat korup di NTT," tandasnya.

--- Guche Montero

Komentar