KEUANGAN OJK Genjot Digitalisasi Dokumen Pertanahan untuk Percepat Penyaluran Kredit 17 Nov 2025 19:37
JAKARTA, IndonesiaSatu.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan urgensi percepatan digitalisasi dokumen pertanahan lintas lembaga untuk memperkuat proses penyaluran kredit perbankan. Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, serta akuntabilitas proses pemberian kredit berbasis agunan tanah.
Penegasan itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Focus Group Discussion (FGD) nasional bertema “Penguatan Sinergi Digitalisasi Dokumen Pertanahan dalam Mendukung Penyaluran Kredit Perbankan yang Aman, Efisien, dan Terintegrasi” di Jakarta, Senin (17/11). FGD dihadiri Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, jajaran ATR/BPN, pimpinan OJK, direksi bank umum, asosiasi perbankan, notaris/PPAT, hingga organisasi profesi.
Dalam sambutannya, Dian menyebut digitalisasi dokumen pertanahan merupakan kunci percepatan proses kredit tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian. “OJK menginisiasi forum lintas sektor ini sebagai fasilitator agar terbentuk ekosistem kredit yang terintegrasi secara digital, aman, dan andal,” ujar Dian.
OJK, lanjutnya, berkomitmen memperkuat dukungan regulasi, pengawasan adaptif, dan inisiatif digital untuk mendorong implementasi Sertipikat-electronic (Sertipikat-el) dan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) secara lebih luas.
DPR: Verifikasi Harus Dimulai dari Hulu
Ketua Komisi II DPR RI Rifqi Karsayuda menyatakan digitalisasi pertanahan merupakan bagian dari reformasi tata kelola nasional. “Kami mendukung astacita Presiden Prabowo Subianto untuk tata kelola pemerintahan yang efisien dan inklusif. Verifikasi harus dimulai dari hulu dan dilengkapi pengecekan geospasial, yang hanya bisa dilakukan jika kota-kota sudah menjadi ‘kota lengkap’,” ujarnya.
Ia juga menilai penguatan kewenangan BPN dalam penegakan hukum perlu dipercepat.
Sementara Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan pentingnya kerja bersama OJK dan perbankan untuk memastikan transisi menuju dokumen elektronik berjalan mulus. “Ini harus digarap bersama, terutama dalam menjadikan tanah dan dokumen pertanahan sebagai instrumen hak tanggungan yang clean and clear,” tegasnya.
Nusron turut meminta bank agar lebih proaktif melakukan verifikasi atas dokumen pertanahan yang digunakan sebagai jaminan kredit.
Standarisasi, Akses Data, dan Pencegahan Agunan Ganda
FGD ini membahas penyelarasan implementasi Sertipikat-el dan HT-el, termasuk: akses data untuk verifikasi dan pencegahan agunan ganda, standarisasi prosedur operasional antarbank, peran notaris/PPAT sebagai gatekeeper otentikasi dokumen, peningkatan SLA dan layanan helpdesk lintas lembaga.
Kajian OJK menunjukkan digitalisasi memiliki dampak signifikan pada percepatan kredit, namun masih menghadapi tantangan berupa: ketidaksamaan pemahaman legalitas dokumen elektronik, integrasi sistem perbankan–pertanahan yang belum optimal, variasi standar verifikasi antarbank, kapasitas support system yang perlu diperkuat.
OJK mencatat intermediasi perbankan tetap tumbuh solid. Per September 2025, kredit meningkat 7,70% yoy menjadi Rp8.162,8 triliun. Kredit pemilikan rumah (KPR) naik 7,22% yoy per Agustus 2025.
Sejak 2023, OJK telah membuka ruang pembiayaan awal perumahan serta menurunkan bobot ATMR KPR menjadi 20%, yang memperbesar kapasitas bank menyalurkan kredit hunian dan UMKM.
Ketua Komisi II DPR, Menteri ATR/BPN, dan OJK sepakat melanjutkan koordinasi untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan keamanan sistem digitalisasi pertanahan yang menjadi fondasi jaminan kredit perbankan. ***
--- Sandy Javia
Komentar