NASIONAL Pekerja Migran Meninggal di Malaysia, Jenazah Masih Tertahan 22 Apr 2026 14:24
Migrant Watch menilai negara belum hadir secara maksimal dalam menjamin perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran, bahkan dalam kondisi paling mendesak sekalipun.
KUALA LUMPUR, IndonesiaSatu.co -- Kabar duka datang dari Malaysia. Seorang pekerja migran Indonesia (PMI), Maria Magdalena Abuk (45), asal Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, dilaporkan meninggal dunia pada Selasa, 14 April 2026. Hingga sepekan setelah wafatnya, jenazah almarhumah masih tertahan di Malaysia dan belum dapat dipulangkan ke tanah air.
Direktur Eksekutif organisasi advokasi migran, Migrant Watch, Aznil Tan, menyampaikan bahwa kendala utama dalam proses pemulangan adalah persoalan biaya yang belum tertangani secara penuh.
“Berdasarkan informasi terbaru yang kami himpun hingga 21 April 2026, jenazah almarhumah masih tertahan di Malaysia dan belum dapat dipulangkan ke Indonesia,” ujar Aznil dalam keterangan tertulis kepada IndonesiaSatu.co di Jakarta (21/4/2026).
Maria diketahui bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit di wilayah Malaysia. Sejak kematiannya, proses pemulangan jenazah mengalami hambatan karena belum adanya kepastian pembiayaan. Beban tersebut, menurut Migrant Watch, justru dialihkan kepada pihak keluarga korban di kampung halaman.
Situasi ini menuai kritik keras. Migrant Watch menilai negara belum hadir secara maksimal dalam menjamin perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran, bahkan dalam kondisi paling mendesak sekalipun.
“Ini menunjukkan keterlambatan serius dalam pengambilan keputusan dan lemahnya tanggung jawab negara,” tegas Aznil.
Kasus ini disebut bukan yang pertama. Dalam beberapa tahun terakhir, insiden serupa terus berulang, khususnya di Malaysia. Bahkan pada awal 2026, sejumlah PMI asal Nusa Tenggara Timur dilaporkan mengalami nasib yang sama, yakni meninggal dunia di luar negeri dan jenazahnya tertahan akibat kendala biaya pemulangan.
Migrant Watch menilai pola tersebut sebagai kegagalan sistemik, bukan sekadar kejadian insidental.
Dalam pernyataannya, Migrant Watch menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya: mengecam lambannya respons negara dalam menangani pemulangan jenazah PMI, menegaskan bahwa seluruh biaya pemulangan adalah tanggung jawab negara, mendesak pemerintah segera mengambil langkah eksekutif tanpa syarat, menuntut pertanggungjawaban lembaga terkait, serta mendorong reformasi sistem perlindungan pekerja migran, termasuk mekanisme dana darurat nasional.
Menurut mereka, setiap pekerja migran tetap memiliki hak sebagai warga negara, termasuk hak untuk diperlakukan secara bermartabat setelah meninggal dunia.
“Ketika negara gagal menjamin hal paling dasar ini, yang terjadi bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi kegagalan moral,” tutup Aznil.
Hingga laporan ini disampaikan, belum ada kepastian kapan jenazah Maria Magdalena Abuk akan dipulangkan ke Indonesia. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret agar proses pemulangan tidak semakin berlarut.
--- Redem Kono
Komentar