INTERNASIONAL Pengadilan China Jatuhi Vonis Mati kepada Pejabat Korupsi Rp 2,4 Triliun 30 May 2024 16:25
Tianhui merupakan salah satu incaran utama Presiden Xi Jinping dalam misi anti-korupsi di China selama bertahun-tahun.
TIONGKOK, IndonesiaSatu.co-- Pengadilan China menjatuhkan vonis mati pejabat yang terbukti korupsi senilai 1,1 miliar Yuan atau setara Rp 2,4 triliun.
Terdakwa bernama Bai Tianhui merupakan mantan general manager perusahaan manajemen aset terbesar yang dikendalikan negara tersebut.
Tianhui terbukti bersalah karena menerima suap dalam jumlah yang amat besar tersebut ketika masih menjabat di perusahaan Huarong Aset Management.
"Tianhui disogok untuk memanfaatkan posisinya menawarkan kemudahan terkait akuisisi proyek dan pendanaan perusahaan," demikian laporan dari CCTV dikutip dari AFP, Rabu (29/5/2024).
"Nilai kejahatan suap yang diterima Bai Tianhui amat besar, kasus kriminalnya amat serius, dampak sosialnya amat buruk, dan ini merupakan kerusakan paling parah terhadap kepentingan negara dan rakyatnya," demikian pembacaan putusan dari majelis hakim.
Tianhui merupakan salah satu incaran utama Presiden Xi Jinping dalam misi anti-korupsi di China selama bertahun-tahun.
Sebelumnya, kebijakan keras Xi Jinping dalam memerangi korupsi menyebabkan mantan pimpinan perusahaan itu, Lai Xiaomin, divonis mati karena korupsi US$260 juta (setara Rp 4,2 triliun). Xiaomin dieksekusi mati pada Januari 2021.
Banyak publik yang mendukung langkah radikal Xi dalam memerangi korupsi di China.
Namun tak sedikit pula yang mengkritik bahwa kampanye itu kemungkinan dimanfaatkan untuk menyingkirkan lawan-lawan politiknya.
--- Guche Montero
Komentar