Breaking News

HUKUM Peringati Hari Anti Korupsi Internasional, KOMPAK Indonesia Soroti Sejumlah Kasus Korupsi di NTT 09 Dec 2024 20:09

Article image
Flayer Hari Antikorupsi Sedunia 2024. (Foto: Ist)
"Jangan biarkan Korupsi merajalela dan Institusi penegak hukum tunduk terhadap intervensi kepentingan para penguasa dan pengusaha. Tindak tegas pelaku Tipikor dan tuntaskan kasus Bank NTT," desak Gabriel.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional setiap tanggal 9 Desember, Koalisi Masyarakat untuk Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, menyoroti sejumlah kasus korupsi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa, dalam keterangan resmi kepad media ini, Senin (9/12/2024), menyebut Korupsi berjamaah di Bank NTT terkesan dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) bahkan Kejati NTT terkesan mempetieskan Tindak Pidana Korupsi MTN Rp 50 miliar Bank NTT.

Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasional, kata Gabriel, KOMPAK Indonesia menyatakan sikap berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi di Bank NTT yakni perkara Tipikor MTN Rp 50 miliar yang ditangani Kejati NTT, perkara Tipikor Rp 100 miliar lebih kredit macet PT Pundi Mas dan perkara Tipikor Rp 1,5 miliar untuk acara peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2022 di Ende, terbukti mengangkangi aturan perbankan dan UU Tipikor.

Terpanggil nurani kemanusiaan untuk menyelamatkan uang rakyat miskin NTT yang disimpan di Bank NTT dan diduga kuat dikorupsi secara berjamaah, maka penggiat Anti Korupsi berkolaborasi dengan pers, menyuarakan;

Pertama, mendesak KPK RI agar segera mengambil alih dan menangkap, menahan serta memproses hukum pelaku dan aktor intelektual korupsi berjamaah di lingkup Bank NTT.

Kedua, mendesak KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kajati dan Aspidsus Kejati NTT terkait perkara Tipikor MTN Rp 50 miliar Bank NTT.

Ketiga, mendesak KPK RI segera memanggil dan memeriksa Penjabat Gubernur NTT dan Komisaris Independen Bank NTT yang diduga kuat melakukan Maladministrasi dan praktek KKN dalam perkara Bank NTT.

Keempat, mendesak limpinan KPK RI yang baru untuk segera menuntaskan perkara Tindak Pidana Korupsi Bank NTT, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Dunia pada Desember 2024 dan hadiah ulang tahun NTT yang ke-66 tanggal 20 Desember 2024.

"Saatnya menuju NTT bersih, bebas dari KKN serta bermartabat dalam penegakan hukum terhadap pelaku Tipikior. Jangan biarkan Korupsi merajalela dan Institusi penegak hukum tunduk terhadap intervensi kepentingan para penguasa dan pengusaha. Tindak tegas pelaku Tipikor dan tuntaskan kasus Bank NTT," desak Gabriel.

--- Guche Montero

Komentar