Breaking News

NASIONAL Perkuat Sinergi, JarNas Anti-TPPO Temui Bareskrim Polri dan Kejagung RI 25 Jul 2025 19:35

Article image
JarNas Anti-TPPO temui Bareskrim Polri dan Kejagung RI. (Foto: Dok. JarNas)
"Kami mendukung pembentukan Direktorat PPA dan PPO di 11 Polda prioritas, tetapi juga menekankan pentingnya penempatan SDM yang memiliki sensitivitas dan pengalaman menangani TPPO,” kata Rahayu.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti-TPPO) melakukan kunjungan resmi ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI, Selasa (22/7/2025). 

Kunjungan tersebut sebagai bagian dari kampanye nasional menjelang peringatan Hari Internasional Melawan Perdagangan Orang pada 30 Juli mendatang. 

Ketua Umum JarNas Anti-TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menegaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi antar-lembaga dalam memberantas Tindak Pidana Lerdagangan Orang (TPPO) yang semakin kompleks dan meluas.

Dalam pertemuan dengan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, JarNas menyoroti peningkatan kasus eksploitasi seksual anak secara daring (child abuse material) serta pentingnya evaluasi internal terhadap penanganan TPPO oleh kepolisian.

“Kami mendukung pembentukan Direktorat PPA dan PPO di 11 Polda prioritas, tetapi juga menekankan pentingnya penempatan SDM yang memiliki sensitivitas dan pengalaman menangani TPPO,” kata Rahayu.

JarNas juga menyampaikan keprihatinan atas masih ditemukannya aparat yang enggan menindak karena takut terhadap sindikat.

“Ada oknum yang lebih takut pada jaringan mafia daripada kepada pimpinannya sendiri,” sentil ponakan Presiden Prabowo Subianto itu.

Delegasi JarNas yang hadir dalam kunjungan tersebut terdiri dari Sekretaris Winda Winowatan, Pengawas Gabriel Goa, Koordinator Advokasi & Hukum Rudy Soik, serta I Kadek Sudiarsana dan Gillian Wantalangi dari sekretariat.

Kolaborasi Lawan Sindikat TPPO

Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula pentingnya kerja sama lintas lembaga, termasuk dengan PPATK, untuk melacak aliran dana sindikat perdagangan orang yang memanfaatkan teknologi digital.

JarNas juga menyerahkan kajian revisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang dianggap tidak lagi sesuai dengan tantangan penegakan hukum dan perkembangan modus kejahatan saat ini.

Menanggapi hal tersebut, Komjen Wahyu menyatakan komitmen Polri untuk menindak tegas setiap bentuk keterlibatan aparat dalam TPPO.

Komjen Wahyu menyebut kehadiran JarNas sebagai bentuk dukungan penting bagi kerja kepolisian.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. JarNas adalah mitra strategis dalam memperkuat upaya perlindungan terhadap korban,” ujar Wahyu, yang didampingi oleh Dirtipidsiber, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dan Dirtipid PPA & PPO Brigjen Pol Nurul Azizah.

Usai dari Bareskrim Polri, delegasi JarNas melanjutkan audiensi ke Kejaksaan Agung RI

dan bertemu langsung dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

Dalam pertemuan tersebut, JarNas menyampaikan pentingnya paradigma penuntutan yang berpihak pada korban, terutama perempuan dan anak, serta mendukung proses pemulihan korban pasca-eksploitasi.

“Penuntutan tidak boleh hanya fokus pada pelaku, tetapi juga harus memikirkan masa depan korban,” ujar Asep.

Asep menyampaikan apresiasi atas rekomendasi dan data yang diserahkan JarNas.

Asep menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus memperkuat komitmennya dalam pemberantasan TPPO dan membuka ruang kerja sama kelembagaan dengan masyarakat sipil.

Turut hadir dalam pertemuan ini Direktur C Yudi Indra Gunawan, Kabag TU Jampidum Dr. Indah Laila, serta para Kasubdit dan kepala seksi di lingkungan Jampidum Kejaksaan Agung.

Kedua pihak juga membahas rencana penyusunan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara JarNas dan Kejaksaan Agung untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan perkara TPPO.

Sebagai bagian dari rangkaian kampanye nasional, JarNas akan menggelar kegiatan puncak berupa talkshow publik pada 30 Juli 2025 di Gedung DPR RI.

Talkshow tersebut akan menjadi forum terbuka untuk mendorong keterlibatan aktif dari parlemen, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat dalam pemberantasan perdagangan orang.

JarNas berharap kolaborasi ini dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum yang berperspektif korban dan mempersempit ruang gerak jaringan sindikat perdagangan manusia di Indonesia.

--- Guche Montero

Komentar