Breaking News

HUKUM PN Jaksel Jatuhkan Vonis Mati Atas Ferdy Sambo 13 Feb 2023 16:07

Article image
PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati atas mantan Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo. (Foto: Kompas.com)
Selain Sambo, terdakwa lain dalam kasus tersebut yakni istri Sambo, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati atas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso berpendapat, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman seumur hidup kepada Sambo.

Selain Sambo, terdakwa lain dalam kasus tersebut yakni  istri Sambo, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sambo didakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain kasus pembunuhan berencana, Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. ***

--- Simon Leya

Komentar