Breaking News

NASIONAL Presiden Jokowi Cabut Izin Investasi Miras di Indonesia 05 Mar 2021 19:28

Article image
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Ist)
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut. Terima kasih," kata Presiden Jokowi.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi, juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang diperbolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Jokowi mengaku mencabut Perpres ini setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan, dan sejumlah pemerintah provinsi.

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut. Terima kasih," kata Presiden Jokowi lewat kanal Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Anis Matta ikut meminta pemerintah tidak memfasilitasi investasi miras, karena dinilai bertentangan dengan norma-norma agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.

Dalam aturan yang sudah dicabut tersebut, Jokowi membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI), di antaranya yakni membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras dan minuman alkohol yang terbuat dari anggur.

--- Guche Montero

Komentar