Breaking News

INTERNASIONAL Presiden Trump Kembali Naikkan Tarif Dagang AS Jadi 15 Persen 22 Feb 2026 10:16

Article image
Presiden Trump kembali menaikkan tarif dagang AS menjadi 15 persen. (Foto: Reuters)
"Sebagai Presiden Amerika Serikat, akan, berlaku segera, menaikkan Tarif Dunia 10 persen terhadap Negara-negara ke tingkat 15 persen yang sepenuhnya diizinkan dan telah diuji secara hukum,” tulis Trump.

WASHINGTON, IndonesiaSatu.co-- Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menyatakan akan menaikkan tarif global terbarunya menjadi 15 persen.

Pernyataan tersebut disampaikan Trump melalui akun Truth Social miliknya pada Sabtu (21/2/2026) waktu setempat, sehari setelah ia mengumumkan penerapan tarif global sebesar 10 persen.

Dalam unggahan yang sama, Trump kembali melontarkan kritik terhadap Mahkamah Agung Amerika Serikat, menyusul putusan lembaga tersebut yang menyatakan sejumlah bea masuk yang pernah ia berlakukan tidak sah secara hukum.

Kebijakan itu disampaikan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian besar aturan tarif yang diberlakukan Trump karena dinilai ilegal atau melanggar hukum. 

"Berdasarkan peninjauan menyeluruh, terperinci, dan lengkap atas keputusan yang menggelikan, ditulis dengan buruk, dan sangat anti-Amerika mengenai Tarif yang dikeluarkan kemarin, setelah berbulan-bulan pertimbangan, oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat, mohon izinkan pernyataan ini untuk menyatakan bahwa saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan, berlaku segera, menaikkan Tarif Dunia 10 persen terhadap Negara-negara ke tingkat 15 persen yang sepenuhnya diizinkan dan telah diuji secara hukum,” tulis Trump.

Dilansir dari CNN, Minggu (22/2/2026), pemerintah AS baru dapat memberlakukan tarif baru tersebut untuk sementara waktu. Pungutan tersebut dapat berlaku maksimal selama 150 hari, kecuali jika Kongres menyetujui perpanjangan masa berlakunya.

Trump juga mengisyaratkan akan terjadi sengketa hukum berkepanjangan, menyusul tuntutan dari sejumlah perusahaan yang meminta pengembalian miliaran Dollar atas tarif darurat yang telah mereka bayarkan.

Kebijakan ini kembali menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha dan para mitra dagang Amerika Serikat.

Namun, para ekonom menilai putusan Mahkamah Agung tidak akan membawa perubahan besar terhadap harga barang konsumsi bagi warga AS.

Dilansir dari BBC, Gedung Putih menyatakan tarif global baru akan diberlakukan untuk seluruh impor ke Amerika Serikat mulai Selasa (24/2/2026) pukul 12.01 waktu setempat.

Seorang pejabat Gedung Putih mengatakan bahwa negara-negara yang telah memiliki perjanjian dagang dengan AS seperti Inggris, India, dan Uni Eropa, tetap akan dikenai tarif global berdasarkan Pasal 122.

Pejabat tersebut menegaskan, pemerintahan Trump tetap mengharapkan negara-negara mitra mematuhi konsesi yang telah disepakati dalam perjanjian perdagangan masing-masing.

Meski demikian, sejumlah barang akan dikecualikan dari tarif. Pengecualian itu mencakup mineral penting, logam, produk energi, sumber daya alam, hasil pertanian, farmasi, elektronik, kendaraan, hingga produk kedirgantaraan.

Selain itu, barang bermuatan informasi seperti buku, sumbangan, serta bagasi pribadi juga tidak akan dikenakan tarif, sebagaimana tercantum dalam lembar fakta Gedung Putih.

Namun, pengumuman tersebut tidak merinci secara spesifik jenis barang dalam setiap kategori yang akan dikecualikan. Pengecualian penting lainnya berlaku bagi barang-barang yang termasuk dalam USMCA, yakni perjanjian dagang antara AS, Kanada, dan Meksiko. Barang-barang tersebut juga bebas dari tarif darurat IEEPA. 

Perdana Menteri Kanada, Mark Carney bahkan menyebut negaranya termasuk yang memiliki tarif terendah berkat pengecualian USMCA. 

Hal serupa berlaku bagi produk tekstil dan pakaian dari sejumlah negara Amerika Tengah dan Karibia yang tetap bebas bea berdasarkan perjanjian perdagangan regional.

--- Guche Montero

Komentar