HUKUM Publik Pertanyakan Kontraktor PT Freeport Hermanto Mestaka, Terpidana Pemalsuan Surat 06 Mar 2026 17:30
Diketahui, Mahkamah Agung dalam Putusan No: 1691 K/PID/2025 menolak kasasi Hermanto Mestaka, dan menjatuhkan hukuman pidana hukuman pidana 2 tahun 6 bulan.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co – Direktur PT Trisigma Indonesia yang sekarang juga menjadi Kontraktor PT Freeport Hermanto Mestaka kembali disorot publik. Namanya terus diperbincangkan publik karena masih menjadi Kontraktor PT Freeport setelah dinyatakan bersalah dan menyandang status terpidana perkara pemalsuan surat.
“Top mimin tahu nggak, ada perusahaan kontraktor Freeport ternyata terpidana kasus pemalsuan surat. Namanya Hermanto Mestaka Dirut PT Trisigma,” imbuh @andi.rasyid di akun instagram PT Freeport, Jumat (6/3/2026).
Diketahui, pada 30 September 2025, Mahkamah Agung dalam Putusan No: 1691 K/PID/2025 menolak kasasi Hermanto Mestaka, dan menjatuhkan hukuman pidana hukuman pidana 2 tahun 6 bulan. Saat ini Hermanto Mestaka menjadi Direktur PT. Trisigma Indonusa yang berperan selaku kontraktor pengerukan pasir di PT. Freeport.
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi artinya permohonan keberatan Hermanto Mestaka ditolak, sehingga putusan pengadilan tingkat sebelumnya (Banding/Pengadilan Tinggi) tetap berlaku, sah, dan berkekuatan hukum tetap. Ini menandakan MA menilai putusan terdahulu yang menyatakan Hermanto bersalah dan patut dihukum sudah tepat dan tidak ada kesalahan dalam penerapannya.
Sebelum menyatakan banding ke Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyatakan bersalah terhadap Hermanto Mestaka (66) dalam kasus menggunakan surat palsu sebagaimana pada Pasal 263 ayat (2) KUHP Pidana. Karena melakukan pemalsuan surat, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menilai pemalsuan surat Hermanto Mestaka menimbulkan potensi kerugian dialami PT Jaya Real Property, TBK, berupa kehilangan asset tanah seluas 7.750 M2.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran tentang standar integritas dalam penunjukan atau kerja sama dengan kontraktor. Sejumlah pengamat menilai perusahaan besar, terutama yang beroperasi di sektor strategis seperti pertambangan, seharusnya memiliki mekanisme penyaringan yang ketat terhadap mitra bisnisnya.
“Perusahaan besar biasanya memiliki proses due diligence yang kuat terhadap kontraktor atau mitra kerja. Jika benar seseorang dengan riwayat pidana terkait pemalsuan dokumen masih dapat beroperasi di lingkungan proyek besar, maka wajar jika publik mempertanyakan bagaimana proses verifikasi itu berjalan,” ujar seorang pengamat tata kelola perusahaan yang enggan disebutkan namanya.
Publik kini menunggu kejelasan dari para pihak terkait. Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam industri ekstraktif, setiap pertanyaan mengenai integritas mitra bisnis menjadi isu yang sulit diabaikan.
Komentar