Breaking News

BERITA Pulangkan Jenazah PMI asal NTT, PADMA Indonesia Apresiasi BP2MI 17 Jun 2020 20:26

Article image
Jenazah PMI asal NTT, Hermanus Bali Mema tiba di kampung halamannya di SBD. (Foto: Dok. PADMA)
Gabriel berharap agar Pemprov NTT melalui dinas dan lembaga terkait, harus memastikan kevalidan data soal PMI asal NTT sehingga tidak hanya pakai perkiraan.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia mengapresiasi upaya Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang telah berupaya memulangkan jenazah pekerja migran asal Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT) atas nama Hermanus Bali Mema (30).

"Kami mengapresiasi upaya BP2MI yang dibantu Yayasan Donders, penggiat Kemanusiaan, Pers, BP2MI unit Kupang, Direktorat Perlindungan WNI Kemenlu dan KJRI Kuching guna memulangkan korban Hermanus Bali Mema ke kampung asalnya di Kodi Utara, Kabupaten SBD, NTT. Ini semua berkat koordinasi dan kerjasama lintas elemen," ungkap Gabriel kepada media ini, Rabu (17/6/20).

Sekretaris II Jaringan Nasional (JarNas) Anti TPPO mengaku bahwa keluarga korban sangat berterima kasih dan bersyukur karena negara hadir melindungi dan menyelamatkan korban melalui partisipasi aktif Kepala BP2MI, Bapak Benny Ramdhani dan Direktur Perlindungan WNI, Bapak Yudha, meski di tengah kendala serius pandemi Covid-19.

Menurut Gabriel, selain keluarga korban, ungkapan senada juga disampaikan oleh Lembaga PADMA Indonesia yang langsung proaktif bekerja serius menindaklanjuti kepulangan jenazah PMI hingga ke kampung asalnya.

"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada penggiat kemanusiaan dan pers yang telah membantu mengawal serius dan selalu mengingatkan terus Pemerintah Kabupaten SBD, Pemprov NTT dan Pemerintah Pusat untuk selamatkan PMI asal NTT, baik yang mengalami kesulitan maupun yang meninggal di Luar Negeri untuk dipulangkan ke NTT dari negeri Jiran, Malaysia," apresiasi Gabriel.

Gabriel megatakan bahwa pihaknya juga mendesak Gubernur NTT dan Bupati serta Walikota beserta DPRD Provinsi maupun Kabupaten se-NTT agar serius melaksanakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI asal NTT.

"Hal utama yang didorong yakni menyiapkan Sumber Daya Nanusia (SDM) calon PMI melalui Balai Latihan Kerja (BLK) profesional dan prosedural melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) serta mengoptimalkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Migrasi Aman," tegasnya.

Ia menandaskan bahwa hal itu harus dimulai dari tingkat Desa/Kelurahan untuk lebih proaktif mendata para CPMI sehingga dapat melalui prosedur yang resmi (legal).

"Sejauh komitmen kami dalam melindungi dan menyelamatkan pekerja migran dan korban TPPO asal NTT, mayoritas pekerja migran asal NTT yang didata adalah non-prosedural (ilegal) sehingga rentan terhadap jaminan perlindungan dan hak-hak mereka. Oleh karena itu, Pemprov NTT dan Pemda se-NTT tidak boleh pasif menyikapi hal itu dengan alasan tidak ada anggaran. Ini kondisi miris yang hingga kini masih menjadi keprihatinan," sorot Gabriel.

Ia berharap agar Pemprov NTT melalui dinas dan lembaga terkait, harus memastikan kevalidan data soal PMI asal NTT sehingga tidak hanya pakai perkiraan.

"Ini soal komitmen, konsistensi dan keseriusan dan menyajikan data secara valid, kredibel dan akuntabel. Jangan sampai menyampaikan data karena asumsi dan dugaan," tandas Gabriel.

--- Guche Montero

Komentar