KEUANGAN Respons Kritik Purbaya terhadap Bank Syariah, Wakil Rektor Paramadina: Perlu Disikapi dengan Bijak 18 Feb 2026 12:05
Kita berharap setelah ini, Pemerintah bisa lebih fair dan adil dalam memberlakukan bank syariah.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Wakil Rektor Universitas Paramadina sekaligus Wakil Kepala Center of Sharia Economic Development (CSED)-INDEF, Handi Risza merespons kritik yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap perbankan syariah, dalam sebuah acara beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan bahwa kritik tersebut perlu disikapi secara bijak dan hati-hati, jangan sampai menimbulkan reaksi yang berdampak negatif terhadap perkembangan perbankan syariah ke depan.
”Perlu kita pahami bersama bahwa secara mendasar dan filosofi prinsip yang dipergunakan oleh bank syariah dan konvensional berbeda. Dalam sistem perbankan konvensional basis operasinya adalah sistem bunga (interest rate) dan aktivitas kredit atau pinjaman yang diberikan tidak mempertimbangkan halal dan haram menurut prinsip syariat Islam,” ujar Handi melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Dia mengatakan bahwa sistem perbankan syariah basisnya adalah bagi hasil (profit atau revenue sharing) dan aktivitas pembiayaanya adalah aktivitas ekonomi atau industri halal. ”Dari sini ruang lingkup dan aktivitasnya sudah berbeda,” lanjutnya.
Dalam pernyataanya Purbaya melihat perbankan syariah Indonesia hanya sekadar mengganti istilah tanpa memberikan keadilan ekonomi yang nyata. Menurut Handi, hal tersebut karena Menteri Purbaya melihat dalam praktek di lapangan sebagian masyarakat merasa, pembiayaan yang diberikan oleh perbankan syariah jauh lebih mahal dari bank konvensional.
Handi melanjutkan tentunya kita tidak bisa membenarkan semua kritik Purbaya tersebut. Para pemikir, aktivis dan komunitas ekonomi syariah yang sudah bertahun-tahun mengawal perjalanan perbankan syariah, tentu juga tidak sepakat dengan pernyataan tersebut.
Menurutnya, akad yang terdapat dalam perbankan syariah, seperti: mudharabah, musyarakah, murabahah dll, justru meletakkan fondasi keadilan yang kuat bagi semua nasabah (debitur dan kreditur), karena itu, mereka berhak atas sesuatu berdasarkan usaha dan ikhtiar yang dilakukan.
Lebih jauh, kata Handi, Purbaya juga mengkritik skema pembiayaan perbankan syariah lebih mahal dibandingkan bank umum konvensional.
”Kita tidak membantah sepenuhnya pernyataan tersebut. Tetapi agar lebih fair, kita perlu melihat dalam kontek yang lebih komprehensif,” ujarnya.
Perlu diketahui bersama bahwa permodalan perbankan syariah berada pada kategori KBMI 1—2 (setara BUKU 2—3), baru BSI yang masuk dalam kelompok KBMI 4 (setara BUKU 4). Sedangkan total aset perbankan syariah tercatat mencapai Rp1.028 triliun pada Oktober 2025.
Itu berarti, kata Handi, sebagian besar bank syariah masih dalam kategori permodalan kecil hingga menengah. Modal yang terbatas cenderung menyebabkan biaya operasional per unit produk cenderung lebih tinggi.
Selain itu, jumlah modal akan sangat menentukan bank mampu berinvestasi terhadap teknologi, sistem informasi dan SDM yang membuat produk perbankan jauh lebih efisien dan inovatif.
Dia mengatakan, tidak bisa dipungkiri bahwa bank syariah lebih banyak menghimpun dana pihak ketiga dalam bentuk tabungan dan deposito sehingga menyebabkan cost of fund di bank syariah menjadi lebih mahal. Sedangkan Bank konvensional, lebih banyak dalam bentuk rekening giro dan dana murah lainnya, seperti dana Pemerintah dalam bentuk rekening giro.
Selain itu, bank Himbara dan swasta nasional lainnya memiliki keunggulan sistem IT dan jaringan yang luas, bahkan diantaranya memiliki satelit sendiri. Karena itu, bank tersebut mampu menawarkan produk yang inovatif, efisien dan jaringan yang luas serta kemudahan-kemudahan lainnya.
Bank Syariah Tawarkan Kepastian Cicilan (Flat)
Handi mengatakan, kita harus akui bahwa Bank Syariah seringkali hanya terpaku dengan instrumen akad yang ditawarkan berbasis pada akad jual beli (murabahah) yang menawarkan keuntungan tetap (fixed rate).
Hal ini membuat angsuran terkesan lebih tinggi di awal dibandingkan bunga konvensional yang seringkali rendah di awal tetapi mengambang (floating) di tahun berikutnya.
“Walaupun demikian, yang perlu kita ketahui adalah bank syariah menawarkan kepastian cicilan (flat) hingga periode kontrak berakhir, akad yang sesuai syariah, tidak ada denda keterlambatan yang sangat memberatkan. Kalaupun ada denda, tidak dimasukkan ke dalam pendapatan perusahaan tapi harus diperuntukkan bagi kepentingan sosial,” katanya.
Terakhir, kata Handi, nasabah Bank Syariah tidak perlu was was dengan kehalalan produk dan layanan bank syariah. Karena pada setiap Bank Syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan kepanjang tanganan Dewan Syariah Nasional (DSN).
Artinya secara syariah kecil kemungkinan adanya manipulasi dan akad yang bertentangan dengan syariah. Jikapun ada akan menjadi tanggung jawan DPS dan jajaran pengelola bank syariah.
Karena itu, kritik Purbaya harus kita anggap sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab yang bersangkutan sebagai Menteri Keuangan.
”Kita berharap setelah ini, Pemerintah bisa lebih fair dan adil dalam memberlakukan bank syariah, dengan lebih banyak menempatkan rekening giro pemerintah secara proporsional khususnya lembaga-lembaga keagamaan, membuat cost of fund bank syariah lebih murah. Memberikan fasilitas insentif pajak dan menambah permodalan bank syariah BUMN serta jumlah bank syariah BUMN baru, sehingga bisa membuat dana bank syariah bisa lebih murah dan kompetitif,” ujarnya.
Perbankan syariah, kata Handi, memiliki syarat keunggulan dalam tata nilai dan keadilan yang berbasis pada syariat Islam. ”Seluruh stakeholder perbankan syariah wajib menjaga dan mengingatkan perbankan syariah untuk selalu mempertahankan nilai-nilai maqhosid syariah. InshaAllah Bank Syariah semakin berkah dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” pungkasnya. *
--- F. Hardiman
Komentar