Breaking News

PENDIDIKAN Kebijakan Pembatasan Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN Harapan Baru Bagi PTS 10 Mar 2026 19:53

Article image
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza. (Foto: Ist)
Ke depan, kata Handi, Kemdiktisaintek juga perlu membuat langkah terobosan dalam membantu pembiayaan PTS.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co  - Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk membatasi jumlah penerimaan mahasiswa baru (maba) jenjang S1 di perguruan tinggi negeri (PTN), terutama bagi kampus berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).

“Kebijakan tersebut membawa angin segar dan harapan baru bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia,” ujarnya kepada media melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa (10/3/ 2026).

Sebelumnya, dalam salah satu acara Kampus di Jakarta (12/2/2026), Direktur Kelembagaan Kemdiktisaintek, Prof. Mukhamad Najib, Ph. D., menjelaskan bahwa ide pembatasan jumlah penerimaan jenjang S1 di kampus negeri (PTN), terutama PTN-BH, selaras dengan rencana Kemdiktisaintek.

Najib menjelaskan, Kemdiktisaintek memang akan membatasi jumlah kuota penerimaan jenjang S1 di PTN, terutama untuk PTN yang punya status Berbadan Hukum atau PTN-BH.

Kebijakan pembatasan penerimaan S1 di PTN, kata Handi, merupakan angin segar bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

”Bayangkan, total daya tampung penerimaan mahasiswa baru di PTN tahun 2025 (SNBP, SNBT, dan Mandiri) ditetapkan sebanyak 626.941 mahasiswa. Tersebar di 146 PTN, yang terdiri dari 76 PTN akademik, 44 vokasi, dan 26 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Jumlah tersebut didominasi oleh PTN yang berstatus PTN-BH. Jika dirata-ratakan jumlah mahasiswa baru yang masuk PTN sebesar 4.294 orang,” ujarnya.

Dia mengatakan, hal tersebut menjadi lebih miris lagi jika membandingkan jumlah mahasiswa yang kuliah di PTN dengan PTS. Data BPS menunjukkan bahwa dari 127 jumlah PTN saat ini, menampung jumlah mahasiswa sebanyak 4.408.472 dan dosen pengampu sebanyak 98.137.

”Artinya, rata-rata PTN memiliki jumlah mahasiswa sebanyak 34.712 dan dosen pengampu sebanyak 772. Artinya, rasio dosen dan mahasiswa sebanyak 45 per kampus,” katanya.

Jika dibandingkan dengan PTS, katanya, dari jumlah 2.713 saat ini, maka PTS menampung jumlah mahasiswa sebanyak 4.833.473 dan dosen pengampu sebanyak 169.638. ”Artinya, rata-rata PTS memiliki jumlah mahasiswa sebanyak 1.781 dan dosen pengampu sebanyak 62, dengan rasio dosen dan mahasiswa sebanyak 28,” katanya.

Saat ini banyak PTS sedang mengalami penurunan jumlah mahasiswa sebanyak 20%-30%, bahkan ada yang sudah tidak lagi menerima mahasiswa baru. Turunnya jumlah mahasiswa tentu saja memengaruhi penerimaan PTS yang 95% bertumpu pada uang kuliah mahasiswa.

Handi mengatakan, beban berat operasional kampus yang ditanggung PTS akan sangat berdampak pada peningkatan kualitas dan keberlangsungan PTS. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan intervensi untuk mengatasi hal tersebut. Salah satunya dengan pembatasan penerimaan mahasiswa baru PTN, baik jumlah maupun jangka waktu penerimaan.

Ke depan, kata Handi, Kemdiktisaintek juga perlu membuat langkah terobosan dalam membantu pembiayaan PTS. Salah satu inisiatif yang bisa dilakukan adalah pemberian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) bagi PTS, yang selama ini hanya dinikmati PTN melalui BOPTN.

”Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban operasional kampus swasta serta biaya pendidikan mahasiswa, dengan prinsip keadilan yang setara. Apalagi, PTS juga memiliki tugas dalam mewujudkan amanah konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkasnya. *

--- F. Hardiman

Komentar