Breaking News

KEUANGAN Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle, Klaim Bisa Hapus Utang dan Tawarkan Pembiayaan Non-APBN 14 Oct 2025 09:26

Article image
Selain program penghapusan utang, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga menemukan penawaran program pembiayaan investasi Non-APBN/APBD oleh Golden Eagle kepada pemerintah daerah.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan seluruh kegiatan Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle) yang diduga menawarkan program penghapusan utang dan pembiayaan investasi non-APBN/APBD tanpa dasar hukum yang jelas.

Keputusan ini diambil setelah Satgas PASTI menemukan bahwa entitas tersebut tidak memiliki legalitas operasional maupun izin usaha di Indonesia, serta berpotensi menyesatkan masyarakat melalui klaim-klaim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Golden Eagle tidak memiliki badan hukum dan izin operasional yang sah. Selain itu, mereka tidak dapat menjelaskan dasar hukum yang diklaim menjadi landasan program penghapusan utang,” tulis Satgas PASTI dalam keterangan resmi, Senin (13/10/2025).

Satgas PASTI sebelumnya telah memanggil perwakilan Golden Eagle beserta sejumlah nasabah untuk klarifikasi terkait penawaran penghapusan utang bank yang mereka lakukan. Pemanggilan dilakukan setelah muncul laporan masyarakat yang menerima tawaran program tersebut.

Hasil klarifikasi yang dihadiri oleh anggota Satgas PASTI — terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kementerian Investasi/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta PPATK — mengungkap sejumlah fakta penting, antara lain: Golden Eagle mengklaim memiliki dasar hukum sebanyak 24 regulasi untuk program penghapusan utang.

Namun, entitas tersebut tidak dapat menjelaskan dasar hukum yang dimaksud dan juga tidak memiliki badan hukum di Indonesia, serta tidak memiliki izin usaha atau izin operasional resmi. Berdasarkan hasil tersebut, Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan kegiatan Golden Eagle yang menawarkan program penghapusan utang kepada masyarakat.

Selain program penghapusan utang, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga menemukan penawaran program pembiayaan investasi Non-APBN/APBD oleh Golden Eagle kepada pemerintah daerah.

Dalam penawaran tersebut, Golden Eagle mengklaim dana berasal dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Management Unit dari bank pelaksana, terdiri atas hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek berorientasi laba (profit oriented).

Bahkan, terdapat draf perjanjian kerja sama antara Personal Guarantee dengan Kepala Daerah, mencakup proposal hibah, penjaminan, pembukaan rekening joint account, dan pembagian fee penjaminan.

Namun, hasil klarifikasi Satgas PASTI menyimpulkan bahwa skema pembiayaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi menyesatkan masyarakat maupun pemerintah daerah.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi, pinjaman online, atau program penghapusan utang yang mencurigakan dan menjanjikan imbal hasil tinggi yang tidak logis.

Masyarakat diimbau untuk melapor melalui: Website: sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK: 157, WhatsApp: 081157157157, Email: konsumen@ojk.go.id

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya Satgas PASTI bersama lembaga terkait dalam melindungi masyarakat dari potensi penipuan berkedok investasi atau program keuangan sosial. ***

--- Sandy Javia

Komentar