HUKUM DE JURE: Kejaksaan Jangan Lindungi Jaksa Bermasalah, Komisi Kejaksan Harus Lebih Proaktif 15 Oct 2025 22:21
"Kami mendesak Kejaksaan RI untuk mengusut tuntas kasus ini secara adil, tanpa membeda-bedakan para pelaku serta memberikan hukuman yang setimpal dan bukan hanya menghukum pelanggaran administrasi berupa pencopotan jabatan dan/atau penghentian fungsi jak
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Penegakan hukum oleh Kejaksaan RI kembali menjadi sorotan publik saat menangani kasus investasi robot trading Fahrenheit yang melibatkan sejumlah jaksa; di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro.
Kejaksaan Agung mengambil langkah dengan melakukan pencopotan jabatan kepada Hendri, namun menyatakan bahwa ia tidak memiliki niat jahat ketika menerima uang sejumlah Rp 500 juta dari anak buahnya, jaksa Azam Akhmad Ahsya yang telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September 2025 lalu.
Melalui juru bicaranya, Kejaksaan berdalih bahwa Hendri hanya lalai dan belum terbukti adanya mens rea dalam perkara ini.
Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza, dalam keterangannya kepada media ini, Rabu (15/10/2025), menilai kejaksaan kembali tidak menginginkan penuntasan kasus ini hingga tingkat yang lebih tinggi, akan tetapi tengah berusaha untuk memutus rantai keterlibatan dengan menghentikannya hanya pada kasus jaksa Azam.
"Terkesan kuat jika kejaksaan memberikan perlindungan dan pembelaan yang tidak proporsional kepada orang yang diduga ikut terlibat menerima uang yang seharusnya dikembalikan kepada para korban tindak pidana tersebut," sorot Bhatara.
Bhatara menegaskan, sejumlah Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan di antaranya Pasal 4(i) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, di mana menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, kata Bhatara, baik orang yang menerima sudah sepantasnya dan sepatutnya menduga bahwa pemberian uang ratusan juta rupiah tersebut adalah bentuk pelanggaran serius yang berimplikasi telah terjadinya tindak pidana.
Lebih lanjut, De Jure menilai bahwa langkah yang dilakukan kejaksaan dalam upaya memberikan perlindungan kepada jaksa penerima uang, berbanding terbalik dengan komitmen Jaksa Agung yang ingin membersihkan korps Adhyaksa dari para jaksa yang melakukan penyalahgunaan wewenang.
"Pembelaan dan perlindungan dengan semangat korsa oleh kejaksaan kepada anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran akan berkonsekuensi hilangnya kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap penegakan hukum," kritik De Jure.
De Jure juga mengingatkan Komisi Kejaksaan RI agar sungguh menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan Perpres 18 Tahun 2011.
"Komisi Kejaksaan seharusnya berada Bersama-sama dengan korban sejak hari pertama kasus ini muncul dan melibatkan sejumlah aparatus dan pimpinan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," sorot De Jure.
"Tanpa harus menunggu adanya pengaduan korban, sudah sepantasnya Komisi Kejaksaan sebagai pengawas eksternal kejaksaan proaktif dengan terus memperingatkan kejaksaan bahwa dalam perkara ini korban harus berkali-kali menderita karena kejaksaan tidak lagi menjalankan fungsi filosofisnya yaitu mewakili korban dalam perkara tindak pidana," tambah De Jure dalam keterangannya.
"Kami mendesak Kejaksaan RI untuk mengusut tuntas kasus ini secara adil, tanpa membeda-bedakan para pelaku serta memberikan hukuman yang setimpal dan bukan hanya menghukum pelanggaran administrasi berupa pencopotan jabatan dan/atau penghentian fungsi jaksa pada Kejaksaan RI. Sedangkan Komisi Kejaksaan agar melakukan pengawasan secara menyeluruh penanganan terhadap kasus ini," desak De Jure.
--- Guche Montero
Komentar