HUKUM PPATK Serahkan Temuan Dana Tambang Emas Ilegal Rp 992 Triliun ke Aparat 02 Feb 2026 10:12
JAKARTA, IndonesiaSatu.co — Aparat penegak hukum mulai bergerak menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan perputaran dana jumbo dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Temuan tersebut menunjukkan aliran dana mencapai lebih dari Rp 992 triliun sepanjang periode 2023–2025, termasuk dana yang mengalir ke luar negeri.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan hasil analisis transaksi keuangan itu telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, khususnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
“Nilai total perputaran dana yang diduga berkaitan dengan PETI pada periode 2023–2025 sebesar lebih dari Rp 992 triliun,” ujar Ivan, dilansir dari Kompas.com, Senin (2/2/2026).
Berdasarkan analisis PPATK, jaringan tambang emas ilegal tersebut tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, hingga Pulau Jawa. Dari keseluruhan perputaran dana tersebut, PPATK mengidentifikasi nilai transaksi yang secara langsung terkait dengan aktivitas PETI mencapai lebih dari Rp 185 triliun.
“Total nilai nominal transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI pada periode 2023–2025 sebesar lebih dari Rp 185 triliun,” kata Ivan.
Selain transaksi domestik, PPATK juga mendeteksi aliran dana ke luar negeri melalui aktivitas ekspor emas. Dana tersebut tercatat masuk ke rekening perusahaan yang terafiliasi dengan pemain besar dalam jaringan PETI.
“Dana masuk ke rekening perusahaan milik pemain besar dimaksud pada periode 2023–2025 total sebesar lebih dari Rp 155 triliun,” ujarnya.
Negara tujuan aliran dana tersebut antara lain Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat.
Bareskrim dan ESDM Mulai Bergerak
Menindaklanjuti laporan PPATK, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) menyatakan tengah mempelajari temuan tersebut. Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan pendalaman dilakukan untuk memastikan unsur pidana dan pihak-pihak yang terlibat.
“Sedang kami pelajari. Kita verifikasi perbuatan pidananya di mana, kapan dilakukan, dan aktornya siapa,” ujar Irhamni.
Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana sekaligus mengamankan potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan pemerintah berupaya memastikan dana yang menjadi hak negara dapat ditarik kembali.
“Mana yang menjadi hak negara, itu harus bisa diterima oleh negara,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Namun, ia mengakui proses penelusuran masih berjalan dan belum dapat memastikan secara rinci perusahaan maupun lokasi transaksi yang terlibat.
“Transaksi keuangan itu sangat detail dan bisa menggunakan pihak-pihak lain,” katanya. ***
--- Sandy Javia
Komentar